Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Desak Ketua MK Mengundurkan Diri  

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat segera mengundurkan diri. Arief dinilai gagal menjaga kewibawaan MK terkait dengan operasi tangkap tangan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kualitas putusan MK beberapa tahun terakhir membahayakan program pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun di kantor ICW, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca juga: 
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02) 

Sejak 2015, setidaknya ada lima putusan yang berpotensi mengancam antirasuah. Pada 28 April 2015, MK mengabulkan gugatan untuk memperluas obyek praperadilan. Dengan demikian, praperadilan tidak saja tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan, tapi ditambah dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kedua, MK mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Akibatnya, mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Simak pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Hamdan Zoelva: Sangat Kaget
Jokowi Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Patrialis

Selanjutnya, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, buronan perkara skandal korupsi Bank Bali. Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 7 September 2016, MK juga mengabulkan gugatan uji materi terkait dengan pemufakatan jahat pada Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusannya, MK menyatakan khusus istilah pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.

"Yang paling terakhir, MK sekarang mensyaratkan korupsi harus ada kerugian negara," ujar Tama. Menurut dia, jika menunggu adanya kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terhambat menjalankan tugasnya. "Kalau ini diteruskan, ribuan perkara bisa mandek."

Selain itu, Arief dinilai gagal menjaga integritas para hakimnya. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua hakim oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. "Jadi hakim dan Ketua MK yang sekarang sebaiknya mengundurkan diri," tutur Tama.

MAYA AYU PUSPITASARI

Silakan baca: 
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Dewan Etik Periksa 2 Hakim MK

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

8 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

10 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Soal Urgensi Kehadiran Jokowi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK, Begini Kata Pakar Hukum

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Soal Urgensi Kehadiran Jokowi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK, Begini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat bahwa keterangan Jokowi dalam sidang di MK merupakan hal penting. Beda dengan hakim MK Arief Hidayat.


Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

12 hari lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua DKPP Heddy Lugito usai menolak menjawab soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran.


DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

12 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Beberkan Alasan Beri Sanksi Peringatan Keras Terus-menerus ke KPU

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan tidak semua pengaduan berujung amar putusan yang menjatuhi sanksi.


Hakim Tutup Peluang Panggil Jokowi ke Sidang MK, Ini Pihak-pihak yang Ingin Presiden Dihadirkan

12 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tutup Peluang Panggil Jokowi ke Sidang MK, Ini Pihak-pihak yang Ingin Presiden Dihadirkan

Hakim MK Arief Hidayat menutup peluang memanggil Jokowi ke sidang sengketa pilpres dengan alasan tak elok dan Presiden harus dijunjung tinggi.


Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

13 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

4 menteri Jokowi yang bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di MK tidak disumpah. Presiden Jokowi pun tidak dihadirkan dalam sidang. Ini jawaban MK.


Hakim MK Arief Hidayat Singgung Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk

13 hari lalu

Hakim Konstitusi, Arief hidayat. TEMPO/Seto Wardhana
Hakim MK Arief Hidayat Singgung Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk

Hakim MK Arief Hidayat menyebut Pilpres 2024 lebih hiruk pikuk dibandingkan sebelumnya. Apa sebabnya?