ICW Desak Ketua MK Mengundurkan Diri  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 14:59 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat segera mengundurkan diri. Arief dinilai gagal menjaga kewibawaan MK terkait dengan operasi tangkap tangan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kualitas putusan MK beberapa tahun terakhir membahayakan program pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun di kantor ICW, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca juga:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)


Sejak 2015, setidaknya ada lima putusan yang berpotensi mengancam antirasuah. Pada 28 April 2015, MK mengabulkan gugatan untuk memperluas obyek praperadilan. Dengan demikian, praperadilan tidak saja tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan, tapi ditambah dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kedua, MK mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Akibatnya, mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Simak pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Hamdan Zoelva: Sangat Kaget
Jokowi Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Patrialis


Selanjutnya, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, buronan perkara skandal korupsi Bank Bali. Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada 7 September 2016, MK juga mengabulkan gugatan uji materi terkait dengan pemufakatan jahat pada Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusannya, MK menyatakan khusus istilah pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.

"Yang paling terakhir, MK sekarang mensyaratkan korupsi harus ada kerugian negara," ujar Tama. Menurut dia, jika menunggu adanya kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terhambat menjalankan tugasnya. "Kalau ini diteruskan, ribuan perkara bisa mandek."

Selain itu, Arief dinilai gagal menjaga integritas para hakimnya. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua hakim oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. "Jadi hakim dan Ketua MK yang sekarang sebaiknya mengundurkan diri," tutur Tama.

MAYA AYU PUSPITASARI

Silakan baca:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Dewan Etik Periksa 2 Hakim MK




Advertising
Advertising

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

5 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

7 hari lalu

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

7 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

8 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

8 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

8 hari lalu

Hakim Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar Sehat

Hakim MK Arief Hidayat, dalam dissenting opinion-nya di putusan sengketa pilpres, menyoroti anggapan presiden dapat berkampanye.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

8 hari lalu

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Terdapat 3 hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK menolak permohonan sengketa pilpres Anies-Muhaimin. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya