Setelah Antasari Bebas Bersyarat, Jokowi Berikan Grasi
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 25 Januari 2017 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pria Kelas I Tangerang, Rabu siang, 25 Januari 2017. Kedatangannya ini untuk menanyakan ihwal permohonan grasinya yang dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Ketika itu, Antasari mengaku baru saja mendapat informasi tersebut dari tim pengacaranya. "Saya belum tahu pasti isi grasi itu," ujarnya.
Berita terkait: Menkumham: Antasari Telah Bebas Sepenuhnya
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2017, Antasari Azhar mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya.
Menurut Antasari, dia harus memastikan isi grasi Presiden itu. Sebab, ia sebelumnya telah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah 4,5 tahun remisi. "Apakah dengan pengabulan grasi ini, perhitungannya saya bisa bebas murni," ujarnya.
Menurut Antasari, dengan pemberian grasi 6 tahun ini, secara hitung-hitungan masa hukumannya sudah selesai dan ia bebas murni. "Tidak lagi bebas bersyarat." Dengan bebas murni, Antasari tidak perlu lagi izin ke lapas dan bisa bepergian ke luar kota.
Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Antasari: Alhamdulillah...
Antasari sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Antasari sempat mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali. Namun ia tetap dihukum. Pada Juli 2015, Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November tahun lalu, Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pria Kelas 1 Tangerang dengan status bebas bersyarat. Sebab, seharusnya dia baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Juru bicara istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden mengabulkan permohonan Antasari setelah mempertimbangkan banyak hal. "Salah satunya pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," kata Johan, saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca: Jokowi Kabulkan Grasi Eks Ketua KPK Antasari, Ini Alasannya
Johan mengatakan Keputusan Presiden tersebut sudah ditandatangani Joko Widodo dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017. Dalam Keppres itu, kata dia, dicantumkan beberapa poin tentang pengurangan masa hukuman sebanyak enam tahun.
Kepala LP Kelas IA Tangerang Arfan mengatakan, setelah mendapatkan grasi, berikutnya tinggal urusan mekanisme sederhana yang harus dibereskan. "Jika putusan sudah diterima, jaksa harus mengeksekusi putusan itu. Setelah itu, baru bisa dihitung mundurnya berapa tahun, baru kami akan melakukan penyesuaian karena akan berpengaruh pada perhitungan pidananya," kata Arfan.
Baca: Dengar Grasi Dikabulkan Jokowi, Antasari Azhar Datangi LP
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sudah sewajarnya Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Namun, kata dia, grasi yang diberikan itu seharusnya adalah grasi demi hukum. "Bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujarnya dalam pernyataan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.
Grasi demi hukum merupakan tindakan yang diambil Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman. Tindakan ini bukan sebuah intervensi terhadap badan peradilan. Grasi yang diberikan kepada Antasari, kata Yusril, hanya grasi biasa karena atas permohonan terpidana.
Baca: Antasari Dapat Grasi, Yusril: Sudah Sewajarnya
Menurut Yusril, Jokowi terlambat memberikan grasi tersebut. Sebab, Antasari saat ini sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari separuh masa pidananya. "Kendati begitu, saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari," ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO| AYU CIPTA | ISTMAN MP | MAYA AYU PUSPITASARI
Simak pula:
Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi
Tangani Kasus Penyelundupan, Indonesia Minta Akses Khusus