TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan Antasari Azhar telah bebas sepenuhnya berkat grasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan kata lain, pria yang sebelumnya terjerat perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tersebut tak perlu lagi melakukan wajib lapor.
"2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni," ujar Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca juga:
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Antasari Dapat Grasi, Yusril: Sudah Sewajarnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Di dalam Keputusan Presiden terkait dengan grasi itu, Jokowi juga mengurangi masa hukuman Antasari selama 6 tahun.
Sesungguhnya, meski bebas bersyarat, Antasari tetap harus melakukan wajib lapor hingga masa hukumannya habis pada 2022. Namun, karena masa hukumannya sudah dikurangi 6 tahun, maka masa hukuman itu langsung habis.
Meski sudah menyatakan Antasari bebas sepenuhnya, Yasonna melanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan grasi dari Jokowi. Dengan begitu, bisa ditetapkan secara resmi bahwa Antasari telah bebas tanpa perlu menjalani lagi kewajiban lapornya.
Ditanyai perihal hak politik Antasari, Yasonna mengaku belum bisa berkomentar banyak soal itu. Dengan kata lain, ia belum bisa memastikan apakah Antasari mendapatkan kembali hak politiknya dengan masa hukuman yang usai. "Kami lihat dulu grasinya nanti," ujarnya.
ISTMAN MP
Simak:
EKSKLUSIF: Ini Tanggapan Ade Armando Setelah Jadi Tersangka