Presidential Threshold 0%, Gerindra: Muncul Banyak Figur

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 15:43 WIB

Seorang ibu memasukan kertas suara ke dalam kotak suara saat Pemilukada ulang di Perumahan Griya pamulang 2, Tanggerang Selatan, Minggu (27/2). Pemilihan kepala daerah ulang Tanggerang Selatan diadakan serentak hari ini. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menilai ketiadaan ambang batas partai politik mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden atau threshold 0 persen, akan memunculkan banyak figur alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.

"Ketiadaan 'presidential treshold' dalam pemilihan presiden memungkinkan tampilnya banyak figur pasangan calon presiden dan calon wakil presidensehingga menguntungkan masyarakat", kata anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Partai Gerindra Nizar Zahro di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Baca juga:
Tak Setuju Presidential Threshold 0 %, JK: Agar Berkualitas
Presidential Threshold 0 Yassona Capres Terlalu Banyak
Presidential Treshold Dihapus, Pilihan Calon Makin Banyak

Dia menjelaskan dari landasan teoritis, demokrasi meliputi dua hal yaitu kontestasi dan partisipasi, dalam aspek kontestasi merujuk pada calon yang akan dipilih sedangkan aspek partisipasi merujuk pada masyarakat yang akan memilih. Menurut Nizar, dalam aspek kontestasi, akan lebih meriah dan persaingannya semakin ketat apabila muncul banyak pasangan capres - cawapres.

"Akan terlihat juga, adu gagasan yang ditawarkan oleh para kandidat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Gagasan yang ditawarkannya akan lebih beragam sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi politik ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu menurut Nizar, apabila tidak ada PT dalam pilpres akan muncul banyak figur capres-cawapres, maka masyarakat memiliki banyak alternatif pilihan. Hal itu ujar dia, banyaknya figur capres-cawapres sangat sinkron dengan struktur masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

"Artinya banyak figur yang tampil bisa menjadi cerminan dari beragamnya masyarakat Indonesia," kata Nizar.

Nizar juga menjelaskan berdasarkan landasan konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Dia menilai landasan konstutusional UUD itu tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk "presidential threshold".

"Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif dan pilpres secara serentak menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional bila dipaksakan besarannya seperti sebelumnya yakni 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg," katanya.

Nizar mengatakan Pilpres 2014, presidential treshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres. Menurutnya, ketika pileg dan pilpres dilakukan secara serentak, maka PT yang akan dijadikan acuan, apakah akan di dasarkan pada pileg tahun 2014 untuk pilpres 2019.

"Padahal hasil pileg 2014, sudah dijadikan dasar dari PT pada pemilihan presiden yang sudah digelar pada 2014 lalu," katanya.

Selain itu dia juga menilai penentuan PT berdasarkan hasil pemilu sebelumnya (2014) juga kurang tepat karena dalam lima tahun terakhir dari 2014 hingga 2019, bisa saja telah terjadi pergeseran pilihan masyarakat dari satu parpol ke parpol lainnya.

ANTARA

Simak:
Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham
Rizieq Peringatkan Kebangkitan PKI, Kapolda: Bagaimana Bisa?



Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya