Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham  

image-gnews
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Malang — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat merangkap Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fahri Hamzah dikecam ribuan buruh migran terkait pernyataannya tentang TKI. Kecaman itu disampaikan Jaring Buruh Migran Indonesia (JBMI), jaringan organisasi massa buruh migran, bekas buruh migran dan keluarganya di Hong Kong, Macau, Taiwan, dan Indonesia.

Juru Bicara JBMI Eni Lestari Andayani Adi menyebutkan ada dua pernyataan Fahri pada Januari 2017 yang dinilai merendahkan eksistensi dan martabat buruh migran. “Pernyataan Fahri telah menunjukkan kegagalan dia sebagai Ketua Tim Pengawasan TKI dalam memahami persoalan mendasar dan solusi yang dibutuhkan buruh migran Indonesia di luar negeri,” kata Eni Lestari kepada Tempo, Selasa malam, 24 Januari 2017.

Baca Juga: Temui Jokowi, Fahri Hamzah Bahas Tambahan Kursi Pimpinan DPR 

Eni menyebutkan, pertama, pernyataan Fahri pada 12 Januari 2017 seperti dikutip sebuah media siber bahwa “... ada sekitar 1.000 tenaga kerja perempuan dan sekitar 1.000 anaknya itu yang akhirnya harus diasuh oleh NGO (non-governmental organization) karena kelahirannya tidak dikehendaki dan …. ada 30% dari tenaga kerja kita di Hong Kong yang mengidap HIV (human immunodeficiency virus).”

Pernyataan Fahri itu sudah dibantah lembaga swadaya masyarakat PathFinders yang dijadikan rujukan Fahri. Dalam siaran pers yang diterima Eni, PathFinders menyatakan:

Beberapa data yang tidak akurat, salah dikaitkan dan dapat menyesatkan reputasi publik pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Sejak didirikan 8 tahun lalu, PathFinders telah menangani 4.100 kasus orang dari berbagai negara termasuk 1.400 bayi dan balita. Di antaranya, 930 WNI (Warga Negara Indonesia) yang hamil dan melahirkan. Tidak benar jika kelahiran mereka tidak diinginkan. Lebih dari 90% dari anak-anak tersebut tinggal bersama ibunya.

PathFinders, ujar Eni, juga membantah telah membuat pernyataan bahwa 30 persen dari tenaga kerja di Hong Kong mengidap HIV/AIDS.

Pernyataan kedua, 24 Januari 2017, cuitan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah: “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.”

Simak Pula: Dua Pekan, 8 PSK Asal Maroko Ditangkap

Sebagai jaringan organisasi buruh migran yang selama ini berjuang memberdayakan dan menegakkan martabat buruh migran, JBMI sangat khawatir dengan pernyataan-pernyataan Fahri Hamzah yang tidak argumentatif dan faktual sehingga merusak reputasi buruh migran dan menjerumuskan masyarakat.

“Jika dia mempelajari seluk-beluk persoalan buruh migran, tentu dia tahu bahwa anak bangsa menjadi babu di negeri orang karena memang negara gagal mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja layak di dalam negeri,” kata Eni, TKI pertama yang berpidato di forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang migran dan pengungsi pada 19 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buruh migran asal Kediri itu mengatakan, sebagian rakyat Indonesia menjadi “babu” di negeri orang karena sejak 1990 pemerintah memang sudah menargetkan pengiriman TKI sebagai andalan pemasukan devisa negara. Namun, pemerintah belum tentu sigap dan cepat melayani dan melindungi TKI yang terlantar di luar negeri. Eni menegaskan Fahri harus mengetahui ada lebih dari 10 juta buruh orang Indonesia menjadi TKI di luar negeri dan sangat banyak dari mereka teraniaya dan terlantar.

“Itu karena hingga detik ini buruh migran tidak diakui sebagai pekerja di dalam hukum Indonesia dan di hukum negara penempatan,” kata Eni, yang juga Ketua International Migrant’s Alliance (IMA). IMA merupakan aliansi formal buruh migran yang lahir di Hong Kong pada 2008 yang kini beranggotakan 120 organisasi buruh migran dari 32 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Aktivis JBMI Iweng Karsiwen menambahkan, sudah banyak kasus yang membuktikan bahwa hak-hak buruh migran ditiadakan dan dipaksa hidup di bawah naungan PPTKIS (perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, dulu perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI) dan agen.

“Seharusnya dia memperhatikan dan memahami kenyataan-kenyataan ini untuk dicarikan solusinya,” kata Iweng, yang juga Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi).

Lihat: Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan

Iweng menegaskan, solusi yang bisa diambil Fahri adalah memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) supaya undang-undang yang baru berkhidmat pada pengakuan dan perlindungan sejati yang diharapkan buruh migran serta keluarganya.

Fahri juga diingatkan untuk turut memperjuangkan tersedianya lapangan kerja layak di dalam negeri, pembangunan industri yang mengutamakan kebutuhan rakyat, penurunan harga kebutuhan dan pelayanan serta menghentikan perampasan tanah dan militerisme dan berbagai bentuk kekerasan terhadap rakyat lainnya.

Oleh karena itu, Eni dan Iweng sepaham menyebut Fahri Hamzah tidak layak menjadi perwakilan rakyat dan buruh migran. Mereka menuntut Fahri untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka serta mencabut pernyataannya, serta meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai ketua Tim Pengawasan TKI.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

6 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

16 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

18 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.