Petugas mengeluarkan keranda jenazah lham Nurfadmi Listia Adi (20), korban meninggal dunia yang merupakan peserta acara Diksar Mapala UII di rumah duka Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, 24 Januari 2017. Jenazah Ilham dikirim ke bagian forensik RSUP Dr Sardjito untuk otopsi. TEMPO/Pius Erlangga
TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar terus mendalami kasus kematian tiga peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka juga meminta pendapat ahli hukum pidana terkait dengan kasus itu.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, terdapat temuan yang membuat mereka membutuhkan keterangan ahli. “Peserta diminta membuat surat keterangan sebelum mengikuti diksar,” katanya, Rabu, 25 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, peserta menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut jika ada kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan diksar. Surat itu dibuat di atas kertas bermeterai.
Menurut Ade, keterangan ahli dibutuhkan untuk menentukan kekuatan surat tersebut. “Sejauh mana surat itu bisa mengikat,” katanya. Keterangan itu juga dibutuhkan dalam gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, polisi sudah meminta keterangan sebelas saksi, termasuk peserta diksar dan keluarganya. “Kami juga akan segera memeriksa tiga panitia,” tuturnya. Sayangnya, dia masih enggan menyebut temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan selama tiga hari terakhir itu.
Saat ini, 20 polisi dari Polres Karanganyar dikirim ke Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi diksar. “Ada beberapa barang bukti yang kami amankan,” katanya.