Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan

Jumat, 20 Januari 2017 13:23 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan di sekolah.

"Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan, bukan untuk mewajibkan pungutan," ucap Menteri Muhadjir di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2016.

Baca juga: Menteri Pendidikan: Sekolah Boleh Himpun Dana dari Masyarakat

Terkait dengan pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Muhadjir menegaskan, pungutan tersebut merupakan kewenangan daerah.

"Sejak dulu, SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu, bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau kabupaten/kota dan sekolah," ujar Muhadjir.

Dia menuturkan penarikan iuran SPP pada sekolah menengah atas dan kejuruan untuk memajukan sekolah. Biaya pendidikan pada SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun cukup banyak pemerintah kabupaten/kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

Simak pula: Menteri Muhadjir Targetkan Revitalisasi 52 Ribu Sekolah

"BOS itu prinsipnya bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS," katanya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan telah mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Disebutkan di dalamnya, pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/wali murid, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

ANTARA

Baca juga:
Wajib Lapor Qlue Dibatalkan, Ini Komentar Pengurus RT RW
Dituduh Menistakan Agama, Ini Tanggapan Anak dan Istri Ahok




Berita terkait

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

4 hari lalu

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Effendy Harap MK Hasilkan Putusan Terbaik dalam Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy Harap MK Hasilkan Putusan Terbaik dalam Sengketa Pilpres

Muhadjir mengatakan, putusan terbaik perlu dibuat karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi. Keputusan MK juga tidak bisa diganggu gugat.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

17 hari lalu

Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.

Baca Selengkapnya

Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik dan Arus Balik Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Ruas Jalan Tolnya

18 hari lalu

Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik dan Arus Balik Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Ruas Jalan Tolnya

Batas waktu diskon tarif Tol Trans Jawa untuka rus mudik dan arus balik, sampai kapan dan di ruas jalan tol mana saja?

Baca Selengkapnya

Riwayat Pendidikan 4 Menteri Jokowi yang Beri Keterangan Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

24 hari lalu

Riwayat Pendidikan 4 Menteri Jokowi yang Beri Keterangan Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ini pendidikan terakhir 4 menteri Jokowi yang dipanggil MK pada sidang sengketa pilpres: Sri Mulyani, Risma, Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Tegur Muhadjir karena Bela Jokowi soal Bagi-bagi Bansos

25 hari lalu

Ketua MK Tegur Muhadjir karena Bela Jokowi soal Bagi-bagi Bansos

Menko PMK Muhadjir sempat kena tegur Hakim MK karena dianggap memberikan pembelaan untuk program bansos yang dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat 100 Persen Netral

25 hari lalu

Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat 100 Persen Netral

Muhadjir Effendy menyatakan tidak ada pejabat yang netral karena setiap orang memiliki preferensi dan tendensi politik.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

26 hari lalu

Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

Empat menteri tampil di sidang sengketa pilpres menjelaskan tentang bansos Jokowi, yang dianggap tim hukum Anies dan Ganjar menguntungkan Prabowo

Baca Selengkapnya

Begini Kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy Saat Sidang Sengketa Pilpres atau PHPU di MK

26 hari lalu

Begini Kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy Saat Sidang Sengketa Pilpres atau PHPU di MK

Keempat Menteri Jokowi bicara di sidang sengketa Pilpres atau PHPU di MK. Apa kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy?

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Sebut Anggaran Rp 496,8 Triliun untuk Perlinsos Sudah Disetujui DPR

26 hari lalu

Muhadjir Effendy Sebut Anggaran Rp 496,8 Triliun untuk Perlinsos Sudah Disetujui DPR

Muhadjir Effendy menyebut program perlinsos ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya