TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi uji materi atau judicial review terhadap undang-undang tersebut. Ia menyebut sudah ada kelompok masyarakat yang berencana mengajukan uji materi tersebut.
"Sekarang DPR masih ribut soal DIM (daftar inventarisasi masalah), sudah ada yang berencana mengajukan JR (judicial review)-nya. Itu aktivis dan sudah disiapkan betul," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017. Namun ia enggan menyebutkan pihak yang berencana mengajukan uji materi tersebut.
Ia pun meminta perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu harus betul-betul terbuka. Selain itu, ia meminta Pansus berhati-hati dalam pembahasan. "Harus dibuat secara berhati-hati. Sebab, jika melanggar hak konstitusional warga negara dan parpol, bisa kena di MK," ujar Mahfud.
Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu sedang membahas rancangan undang-undang yang bakal dijadikan dasar untuk penyelenggaraan pemilu pada 2019. Salah satu isu krusial adalah sistem pemilu yang digunakan. Beberapa fraksi terbelah, ada yang meminta sistem proporsional terbuka dan ada yang proporsional tertutup.
Bahkan, tak lama setelah rancangan undang-undang itu keluar, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, lembaga swadaya masyarakat peneliti konstitusi-politik, menyatakan 22 pasal RUU Pemilu bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional).
Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menyebutkan indikator inkonstitusional pada pasal-pasal di dalam RUU itu merujuk pada putusan MK yang membatalkan pasal tersebut. "Namun pemerintah mencoba menghidupkan kembali lewat perubahan undang-undang," tuturnya, November lalu.