Fraksi PPP Tetap Ingin Capres Sesuai Presidential Treshold

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 12 Januari 2017 15:18 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Samarinda -Fraksi Partai Persatuan Pembanganan di DPR RI telah mengusulkan sejumlah daftar isian masalah (DIM) terkait pembahasan RUU Pemilu. Yang menjadi perhatian adalah presidential trashold, atau syarat utama partai politik bisa mencalonkan calon preisden pada Pemilu 2019 nanti.

Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati mengatakan fraksinya sudah mengusulkan syarat pencalonan presiden minimal partai dengan perolehan suara nasional mencapai 25 persen atau 30 persen jumlah kursi di parlemen. Dengan demikian kata dia, mengusung calon presiden tetap harus ada dasar dan tidak serta merta bisa mengajukan terlebih partai baru.

"Setuju (partai baru tak bisa mencalonkan), sebagai gambaran di Pilkada saja partai tak punya suara dan kursi tak boleh mencalonkan," kata Reni Marlinawati kepada Tempo di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 12 Januari 2017.

Sejauh ini formulasi pencalonan presiden di Pemilu 2019 memang masih dalam pembahasan. Menurut dia, gelaran pileg dan pilpres 2019 saja masih belum final, apakah akan digelar bersamaan atau berbeda waktu.

Menurut dia, jika nanti diputuskan Pileg dan Pilpres digelar bersamaan tentu syarat pencalonan bisa menggunakan perolehan Pemilu 2014. Dari hasil pemilu itu akan tergambar perolehan suara partai untuk mengetahui partai mana saja yang boleh mencalonkan.

Baca juga:
Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya

Tapi jika, nantinya di gelar bersamaan maka akan ada pembahasan lain menyangkut prasyarat pencalonan. "Saat ini kami mengundang para ahli hukum, karena mantan hakim beda pendapat. Memaknai gelaran serentak apakah bisa dilaksanakan pada jam yang sama? ada yang bilang di masa yang sama, masa itu kan bisa ditafsirkan apakah bulan atau tahun yang sama?," kata dia.

Jika digelar dalam tahun yang sama kata dia artinya perolehan suara di Pileg 2019 masih bisa dijadikan basis persyaratan pengajuan calon presiden.

Masalah persyaratan mencalonkan pada Pilpres saat ini menjadi perbincangan serius di internal Pansus RUU Pemilu. BErdasarkan putusan Mahkamah Konstitusional (MK) semua warga negara berhak mencalonkan sebagai presiden. Dengan demikian, presidential trashold sedianya dibatalkan.

Fraksi PPP menurut Reni saat ini berada di posisi yang berbeda. Jika semua partai termasuk partai baru bisa mengusung capres, Reni mempertanyakan basis syarat pencalonannya. "Lantas, basisnya apa kalau tak ada presidential trashold, ga bisa dong, kalau tak pakai itu lantas basis penetapan calon pakai apa?" tanya dia.

FIRMAN HIDAYAT


Simak:
Taruna STIP Tewas : Ini Alasan Amir Ingin Bekerja di Laut
Hadi Tjahjanto Benarkan Akan Dilantik Jadi KSAU Besok

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya