Imparsial: Program Bela Negara Tidak Sesuai Undang-Undang

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 20:39 WIB

Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Al Araf merujuk pada Pasal 9 undang-undang itu. “Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya program bela negara baru dapat dilakukan bila regulasinya telah tersedia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca juga: FPI Ikut Bela Negara, Istana: Tunggu Peraturan Presiden


Menurut Al Araf, ketiadaan regulasi untuk program bela negara akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, Imparsial menyoroti porgram bela negara akan membebani anggaran pertahanan.


Al Araf mengatakan, anggaran pertahanan yang tersedia saat ini masih kurang untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebab, hal itu menjadi pokok untuk mewujudkan tentara yang profesional.


“Bila program bela negara menggunakan anggaran di luar sektor pertahanan tanpa regulasi yang jelas maka akan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” kata Al Araf.

Simak pula: Latih Bela Negara FPI, Dandim Lebak Dicopot


Advertising
Advertising

Bela negara, kata Al Araf, harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membangun negara. Salah satunya dengan terus merawat kebhinekaan dan kemajenukan bangsa Indonesia. Sebab, saat ini dinamika kebhinekaan dan kemajemukan tengah defisit lantaran munculnya intoleransi atas dasar suku, ras, dan agama.


Al Araf mengatakan, program bela negara yang penting dilakukan adalah membangun kesadaran keindonesiaan itu sendiri. Menurut dia, membangun kesadaran keindonesiaan hanya bisa dilakukan apabila program bela negara dilakukan berkesinambungan melalui pendidikan kewarganegaraan.


Hal itu sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat 2 poin a Undang-Undang Pertahanan Negara. “Dalam konteks itu, pembangunan aspek kognitif akan lebih tepat jika dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Pertahanan,” ucap Al Araf.

Berita terkait: Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI


Pernyataan Imparsial itu berkaitan dengan polemik program bela negara yang kembali mencuat. Al Araf mengambil contoh pendidikan bela negara di wilayah Komando Rayon Militer Cipanas yang diselenggarakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Lebak, Banten.


Menurut dia, pelatihan bela negara tersebut telah memicu kontroversi publik. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi Mayor Jenderal Muhammad Herindra mencopot jabatan Komandan Kodim Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah karena pelanggaran prosedur internal TNI.


DANANG FIRMANTO


Baca juga:
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu
Hasil Autopsi, Tri Ari Yani Tewas Akibat Tusukan di Leher



Berita terkait

Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

26 hari lalu

Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.

Baca Selengkapnya

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

16 Agustus 2024

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Imparsial menilai usulan pemberian kewenangan TNI AD untuk melakukan penegakan hukum di DIM revisi UU TNI mengancam demokrasi dan HAM

Baca Selengkapnya

Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

18 Juli 2024

Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI dan Polri

11 Juli 2024

Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Imparsial menilai substansi RUU TNI dan Polri masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

4 Juli 2024

Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya

Baca Selengkapnya

Apa Saja yang Dibahas dalam Revisi UU TNI? Ini Pasal yang Memungkinkan Peran TNI di Ranah Sipil Lagi

31 Mei 2024

Apa Saja yang Dibahas dalam Revisi UU TNI? Ini Pasal yang Memungkinkan Peran TNI di Ranah Sipil Lagi

Revisi UU TNI menuai polemik karena dianggap memunculkan kembali Dwifungsi ABRI, apa saja yang dibahas dalam Revisi UU TNI?

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

20 Mei 2024

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

19 Mei 2024

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

14 Mei 2024

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

23 Maret 2024

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya