Imparsial: Program Bela Negara Tidak Sesuai Undang-Undang

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 20:39 WIB

Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Al Araf merujuk pada Pasal 9 undang-undang itu. “Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya program bela negara baru dapat dilakukan bila regulasinya telah tersedia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca juga: FPI Ikut Bela Negara, Istana: Tunggu Peraturan Presiden


Menurut Al Araf, ketiadaan regulasi untuk program bela negara akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, Imparsial menyoroti porgram bela negara akan membebani anggaran pertahanan.


Al Araf mengatakan, anggaran pertahanan yang tersedia saat ini masih kurang untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebab, hal itu menjadi pokok untuk mewujudkan tentara yang profesional.


“Bila program bela negara menggunakan anggaran di luar sektor pertahanan tanpa regulasi yang jelas maka akan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” kata Al Araf.

Simak pula: Latih Bela Negara FPI, Dandim Lebak Dicopot


Advertising
Advertising

Bela negara, kata Al Araf, harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membangun negara. Salah satunya dengan terus merawat kebhinekaan dan kemajenukan bangsa Indonesia. Sebab, saat ini dinamika kebhinekaan dan kemajemukan tengah defisit lantaran munculnya intoleransi atas dasar suku, ras, dan agama.


Al Araf mengatakan, program bela negara yang penting dilakukan adalah membangun kesadaran keindonesiaan itu sendiri. Menurut dia, membangun kesadaran keindonesiaan hanya bisa dilakukan apabila program bela negara dilakukan berkesinambungan melalui pendidikan kewarganegaraan.


Hal itu sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat 2 poin a Undang-Undang Pertahanan Negara. “Dalam konteks itu, pembangunan aspek kognitif akan lebih tepat jika dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Pertahanan,” ucap Al Araf.

Berita terkait: Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI


Pernyataan Imparsial itu berkaitan dengan polemik program bela negara yang kembali mencuat. Al Araf mengambil contoh pendidikan bela negara di wilayah Komando Rayon Militer Cipanas yang diselenggarakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Lebak, Banten.


Menurut dia, pelatihan bela negara tersebut telah memicu kontroversi publik. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi Mayor Jenderal Muhammad Herindra mencopot jabatan Komandan Kodim Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah karena pelanggaran prosedur internal TNI.


DANANG FIRMANTO


Baca juga:
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu
Hasil Autopsi, Tri Ari Yani Tewas Akibat Tusukan di Leher



Berita terkait

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

41 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

41 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

48 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

49 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

3 Maret 2024

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 Februari 2024

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan FKPPI Harus Mampu Menjaga Pemilu Damai

21 Januari 2024

Bamsoet Tegaskan FKPPI Harus Mampu Menjaga Pemilu Damai

Bamsoet menegaskan peran Front Keadilan Pemuda dan Pemudi Indonesia (FKPPI) sebagai bagian integral dari bela negara, yang harus mampu menjaga kelancaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?

Baca Selengkapnya

Hari Bela Negara Tak Bisa Dipisahkan Peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden PDRI yang Dilupakan

19 Desember 2023

Hari Bela Negara Tak Bisa Dipisahkan Peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden PDRI yang Dilupakan

Ditetapkannya Hari Bela Negara tak bisa dipisahkan dari peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden Indonesia saat PDRI.

Baca Selengkapnya