Elsam Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pemanfaatan Internet  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 9 Januari 2017 09:20 WIB

Sejumlah masyarakat membuat cap tangan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah mengevaluasi semua produk hukum dan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi Internet. Ini harus dilakukan agar kompatibel atau selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Harapannya, hukum yang ada dapat memberikan respons secara tepat terhadap setiap inovasi dan perkembangan teknologi Internet," kata Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 9 Januari 2017.

Wahyudi menambahkan bahwa Internet bukan instrumen kejahatan, melainkan sarana yang melahirkan inovasi dan kesempatan. Karena itu, negara harus menyiapkan formulasi regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatannya. "Jangan sampai terlalu membatasi atau melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi."

Elsam juga mendorong pemerintah mengutamakan kebijakan yang terkait dengan peningkatan literasi media atau digital di masyarakat dengan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait. Termasuk membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi penyebarluasan berita bohong di Internet.

Mengantisipasi berita bohong dan dampak merusaknya di masyarakat tidak bisa dilakukan semata-mata melalui pendekatan pemidanaan. Jika hal ini menjadi sandaran utama penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita bohong, pemerintah Indonesia berpotensi melanggar komitmen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang telah dimandatkan di dalam UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca juga:
Generasi Milenial Paling Rentan Hoax
Begini Pembuat Hoax Bekerja (3), Para Korban Akhirnya Bicara


Standar Kovenan menegaskan bahwa sebuah pendapat tidak bisa dibatasi, apalagi melalui pemidanaan, hanya karena bermuatan berita bohong. Pemerintah Indonesia semestinya menyadari bahwa berita bohong hanya dapat diselesaikan apabila melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam mendorong literasi media atau digital serta infrastruktur hukum dan kebijakan yang akuntabel, reliabel, dan transparan.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan pernyataan akan menindak orang yang menyebarkan berita bohong di Internet. Rencana itu menyusul semakin masifnya penyebaran berita bohong, khususnya di media sosial dan jejaring sosial.

Padahal Komentar Umum Nomor 34 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa kewajiban untuk menjamin segala bentuk pendapat warga negara tanpa campur tangan pihak ketiga di Pasal 19 ayat 1 merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan bagi negara-negara pihak.

DIKO OKTARA


Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

16 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

54 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

57 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

57 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

57 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya