Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok memastikan, influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan bisa dibawa ke jalur hukum. Apalagi bagi influencer yang berani mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya.

“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut dia, jika influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPKN, kata Muhammad Mufti, tetap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen. “BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi,” kata Muhammad Mufti.

Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN, kata dia, berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, beredar video hoaks via media sosial yang menyatakan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale mengandung senyawa Bromat melewati ambang batas. Padahal, berdasarkan hasil telisikan data dari lab terakreditasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA), yang mencantumkan data Bromat milik PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) hasilnya justru berbeda dari Hoaks yang disebarkan. Kandungan Bromat pada Le Minerale yaitu 0,4 ppb.

Kemenkominfo pun langsung melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel Hoaks di laman web kementerian tersebut. “(Hoaks) Kadar Bromat produk Le Minerale di atas ambang batas sebabkan tumor dan kanker,” tulis Kemenkominfo.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya. “BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi, dikutip detik.com beberapa waktu lalu.

Menurut Noorman, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. “Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan si influencer pembuat konten untuk mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale, bukanlah dari pihak BPOM RI.Karenanya, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.

Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi Hoaks ke masyarakat tanpa dukungan data valid.

“Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau enggak,” kata Prof Zullies, seperti dikutip TirtoID, belum lama ini. “Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak.

Menurut dia, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat tidak berasa.

Sebelumya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat. “Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu,” kata Dr. Agustino. “Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu.”

Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium.

Kegaduhan yang dipicu pembuat konten ini juga cukup relevan bila dlihat dari perspektif komunikasi. Dari sudut pandang komunikasi, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, menekankan pentingnya untuk selalu bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.

“Mari bersama-sama mulai menggunakan Internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,” kata Astrid saat tampil menjadi narasumber seminar di Bali. Ungkapan Astrid beralasan. Di tengah banjir beragam informasi yang merangsek ke dalam benak jutaan pengguna media sosial setiap hari, perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar. Pada saat bersamaan, setiap orang –lebih-lebih para influencer dan pembuat konten– makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

7 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

7 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

8 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

8 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

8 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

8 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

9 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

11 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

11 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

12 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.