Ajudan Irman Gusman Mengakui Akan Ada Tamu Sebelum OTT  

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 14:07 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Joko Supriyanto mengakui bahwa Irman telah meminta kepadanya untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kedatangan Memi, istri Xaveriandy Sutanto pada 16 September 2016. Sutanto dan Memi adalah dua orang yang diduga menyuap Irman dalam pengurusan kuota gula impor.

Joko menuturkan pada 16 September 2016, ia bersama Irman pulang ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar Jakarta. Ia mengakui Irman sempat bilang kepadanya bahwa akan ada tamu yang datang ke rumah Irman. Pesan tersebut disampaikan saat mereka di dalam satu mobil. “Tolong persiapkan segala sesuatunya,” kata dia menirukan ucapan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

Joko mengatakan ia bersama Irman kembali ke rumah dinas pada Jumat, 16 September 2016 sekitar pukul 22.15. Sementara itu Sutanto dan Memi bertamu sekitar satu jam dari pukul 22.30.

Joko kemudian melaporkan kedatangan Sutanto dan Memi ke Irman. Ia mengatakan pertemuan antara Sutanto, Memi, dan Irman digelar di ruang tamu. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam hingga pukul 23.30 “Saya tidak mendengar apa yang dibicarakan,” kata dia.

Simak:
Pengadilan Tipikor Sidang Saksi Kasus Irman Gusman


Joko sempat mengunci pintu ketika Sutanto dan Memi selesai bertamu. Ia mengatakan pada saat mereka keluar, ia kamudian menuju ke toilet. Saat di toilet, ia mendengar ada suara teriakan yang menyebut Irman Gusman. Ia menilai kemungkinan ada barang dari tamu Irman yang tertinggal.

Namun, ia mengetahui bahwa ada sekitar 5 orang yang masuk ke rumah Irman. Mereka adalah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dari KPK hendak berkoordinasi dengan Pak Irman,” ujarnya. Ia kemudian memanggil Irman yang sudah tidak berada di ruang tamu. Ia menjelaskan ada tamu dari KPK yang menyebut soal kuota impor gula.

Menurut Joko, Irman tidak menjawab perihal bungkusan yang ditanyakan pihak KPK. Sebelumnya KPK menyatakan bahwa Irman telah menerima suatu bungkusan dari Memi. Joko menilai Irman tidak menjawab pertanyaan KPK lantaran kebingungan dan sudah sangat lelah.

Joko menambahkan Irman sempat meminta penjelasan kepada pihak KPK yang datang malam itu. Irman, kata Joko, meminta surat tugas resmi dari pihak KPK yang datang dan menanyakan keperluannya. Namun pihak KPK terus menanyakan bungkusan yang telah diserahkan Memi kepada Irman.

Joko mengatakan Irman kemudian memanggil istrinya, Liestyana Rizal Gusman. “Lies coba ambil bungkusan yang tadi,” kata dia menirukan ucapan Irman. Kurang dari 5 menit, istri Irman turun dari lantai dua kediaman Irman dengan membawa bungkusan tersebut. Bungkusan itu lalu diletakkan di kursi ruang tamu. Belakangan diketahui isi dari bungkusan tersebut adalah duit senilai Rp 100 juta dalam pecahan seratus dan lima puluhan ribu.

Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar persidangan kasus dugaan suap kuota gula impor yang menyeret Irman menjadi terdakwa. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Duit itu diberikan sebagai imbal balik pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Hoax, B.J. Habibie Dikabarkan Meninggal

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

6 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya