KPK Mulai Periksa Saksi untuk Eks Petinggi Lippo Grup  

Reporter

Selasa, 27 Desember 2016 13:49 WIB

Pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 September 2016. Majelis hakim yang diketuai Sumpeno tersebut menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait beberapa perkara di PN Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi-saksi terkait dengan pengembangan kasus suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Tiga saksi itu adalah office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari lantai 3 Lippo Karawaci, Tangerang, Riky Herianto, petugas keamanan Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol; dan sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, bernama Kuzaeni.

"Diperiksa sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi. Namun Febri tak menjelaskan apa yang akan digali penyidik dari ketiga saksi dalam perkara ini. "Belum diketahui substansi pemeriksaannya."

Eddy Sindoro diduga terlibat dalam penyuapan beberapa perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan petinggi Lippo Group itu diduga memerintahkan pegawai bagian legalnya, Wresty Kristian Hesty, untuk menyuap Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno.

Pada berkas perkara sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Dalam vonisnya, Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait dengan penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Edy juga terbukti menerima uang sebesar US$ 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski sudah melewati batas waktu.

Selain itu, Edy terbukti menerima gratifikasi sebesar US$ 70 ribu, Sin$ 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut diberikan terkait dengan pengurusan perkara kasasi di PN Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, KPK belum menahan Eddy Sindoro. Meski mengaku telah mengetahui keberadaannya, ujar Febri, KPK menunggu Eddy menyerahkan diri. "KPK tentu mengetahui dan memantau posisi Eddy Sindoro. Kami juga mengimbau tersangka segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," kata Febri di KPK, Jumat, 23 Desember 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI | DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Ditengok Ahok, Jupe: Terima Kasih Support-nya
Sambangi KPK, Inneke Koesherawati Jenguk Suami






Advertising
Advertising







Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

14 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

10 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

11 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya