Pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 September 2016. Majelis hakim yang diketuai Sumpeno tersebut menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait beberapa perkara di PN Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi-saksi terkait dengan pengembangan kasus suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Tiga saksi itu adalah office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari lantai 3 Lippo Karawaci, Tangerang, Riky Herianto,petugas keamanan Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol; dan sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, bernama Kuzaeni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi. Namun Febri tak menjelaskan apa yang akan digali penyidik dari ketiga saksi dalam perkara ini. "Belum diketahui substansi pemeriksaannya."
Eddy Sindoro diduga terlibat dalam penyuapan beberapa perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan petinggi Lippo Group itu diduga memerintahkan pegawai bagian legalnya, Wresty Kristian Hesty, untuk menyuap Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno.
Pada berkas perkara sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Dalam vonisnya, Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait dengan penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.
Edy juga terbukti menerima uang sebesar US$ 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski sudah melewati batas waktu.
Selain itu, Edy terbukti menerima gratifikasi sebesar US$ 70 ribu, Sin$ 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut diberikan terkait dengan pengurusan perkara kasasi di PN Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK belum menahan Eddy Sindoro. Meski mengaku telah mengetahui keberadaannya, ujar Febri, KPK menunggu Eddy menyerahkan diri. "KPK tentu mengetahui dan memantau posisi Eddy Sindoro. Kami juga mengimbau tersangka segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," kata Febri di KPK, Jumat, 23 Desember 2016.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
10 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024