Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 26 Desember 2016 06:53 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM pada 14 Desember 2016. Telegram tersebut ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Idham Aziz. Isinya menyatakan, apabila ada tindakan hukum, seperti penggeledahan dan penyitaan di lingkungan Markas Komando Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan pengadilan, hal itu diminta agar dilakukan melalui izin Kapolri atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan telegram itu ditujukan untuk kepentingan internal, bukan eksternal. Tito menjelaskan perkara telegram itu kepada wartawan Tempo, Diananta P. Sumedi, setelah peresmian monumen Mathilda Batlayeri, pahlawan Bhayangkari Polda Kalimantan Selatan, Jumat, 23 Desember 2016:

Apa dasar penerbitan surat telegram rahasia itu?
Telegram itu bersifat internal. Anggota Polri ini bukan anggota sendiri-sendiri yang terlepas. Mereka bagian dari organisasi Polri. Ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, itu akan mempengaruhi citra institusi. Oleh karena itu, setiap anggota yang bermasalah hukum, baik mereka yang dipanggil, ditangkap, maupun digeledah, harus melapor kepada atasannya. Kalau untuk tingkat Mabes Polri ke Kapolri, kalau tingkat polda ke Kapoldanya, tembusan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kepala Bidang Propam di setiap polda.

Apa tujuan penerbitan telegram itu?
Supaya mereka bisa menunjuk apa yang dikerjakan. Jangan sampai nanti, begitu dia sudah digeledah, dan sudah diperiksa, kami enggak ngerti. Padahal, nanti akan mempengaruhi institusi. Kedua, jangan lupa, polisi adalah lembaga yang banyak sekali menyimpan dokumen rahasia. Berkas perkara tersangka, saksi, berita acara tersangka, itu dokumen rahasia. Jadi, kalau yang mau diminta, diperiksa dokumen A, jangan sampai yang diminta dokumen B, C, D, E dan segala macam yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.

Apakah artinya instansi lain harus minta izin Kapolri sebelum menggeledah anggota Polri?
Bukan minta izin, tapi ini tugas bersama-sama. Dari internal minta petunjuk atasannya. Tapi, untuk etika organisasi, sebaiknya lembaga yang akan melakukan tindakan hukum bisa menyampaikan juga kepada pimpinan organisasi agar etika organisasi lebih baik.

KORAN TEMPO

Berita lainnya:
Umrah, Ini Doa Djarot untuk Ahok
Penggerebekan Teroris, Tersangka Serang Polisi dengan Golok
Natal, Muslim di London Kumpulkan Makanan untuk Tunawisma

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

11 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

11 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

11 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

24 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya