Rekanan KPU Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 29 Agustus 2006 13:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untung Sastra Wijaya, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel surat suara pemilihan umum 2004, dituntut hukuman penjara 10 tahun enam bulan. Jaksa penuntut Tumpak Simanjuntak juga meminta hakim agar menghukum Untung membayar denda Rp 500 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untung juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. "Untung terbukti telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan segel surat suara pemilu 2004," kata Tumpak membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, siang ini. Tumpak menjelaskan, pengadaan segel surat suara oleh Untung selaku Direktur PT Royal Standard -rekanan KPU - dilakukan melalui penunjukan langsung. Untung telah memperkaya diri sendiri dalam proses pengiriman segel surat suara ke seluruh wilayah di Indonesia. Menurut Tumpak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan harga ongkos kirim sebesar Rp 11 per keping kepada PT Royal Standard. Namun pengiriman segel surat suara justru dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dan Tiki JNE dengan harga dibawah ongkos kirim yang diberikan oleh KPU. Agoeng Wijaya

Berita terkait

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.

Baca Selengkapnya

Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."

Baca Selengkapnya

DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.

Baca Selengkapnya

Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.

Baca Selengkapnya

Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).

Baca Selengkapnya

Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).


Baca Selengkapnya

Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).

Baca Selengkapnya

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.

Baca Selengkapnya