Ikut Bela Jamran dan Rizal, Yusril Ihza akan Lakukan Ini

Reporter

Kamis, 8 Desember 2016 18:12 WIB

Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 2 Desember 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016. Kedatangannya itu untuk bertemu dengan tersangka kasus pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Jamran dan Rizal Kobar.

"Saya barusan bertemu dengan Jamran dan Rizal, Alhamdulillah keduanya sehat dan kami sempat berbincang sebentar," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Desember 2016.

Yusril menuturkan, saat ia datang, Jamran dan Rizal tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Makar dan pelanggaran UU ITE lainnya, Sri Bintang Pamungkas. Yusril pun menegaskan bahwa saat ini ia bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya yang selama ini mendampingi Jamran dan Rizal.

"Saya bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk mendampingi dan menjadi penasehat hukum Jamran dan Rizal, begitu juga sejumlah advokat dari Ihza & Ihza Law Firm," katanya.

Yusril menambahkan, pihaknya juga akan segera mengurus pengajuan penangguhan penahanan bagi keduanya. Ia akan meyakinkan polisi bahwa keduanya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," kata Yusril.

Baca: Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar

Terkait dengan penangkapan Hatta Taliwang, Yusril mengaku belum bertemu dengan Hatta. "Saya datang ke Polda dan menurut info Hatta ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Saya doakan Hatta dalam keadaan baik," katanya.

Jamran dan Rizal ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Mereka terbukti aktif menyebarkan informasi yang berpotensi penghasutan dan memicu keributan karena SARA di media sosial Facebook. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE.

INGE KLARA


Baca juga:
Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asal...
Dituduh Rencanakan Makar, Ini Kronologi Versi Rachmawati

Berita terkait

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

16 jam lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

14 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

33 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

34 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

34 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

34 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

35 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

35 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

40 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya