Dakwaan Tak Sesuai Prosedur, Irman Gusman Ajukan Eksepsi

Reporter

Selasa, 15 November 2016 22:02 WIB

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dicium istrinya, Liestyana Rizal Gusman sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 November 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Irman Gusman telah mempengaruhi pejabat Perum Bulog untuk mengalokasikan impor gula untuk Sumatera Barat pada CV Semesta Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tak terima dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dakwaan jaksa untuk klienya tidak sah karena mengabaikan prosedur dan hak Irman sebagai tersangka.

Yusril menilai, KPK tidak berwenang menangani perkara Irman. Lembaga antirasuah, kata Yusril, seharusnya menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara, mendapat perhatian dari masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. "KPK harus memenuhi syarat secara kumulatif," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Baca: Irman Gusman Didakwa Menerima Rp 100 Juta

Menurut Yusril, masyarakat baru tahu kasus Irman setelah KPK mengekspos ke media. Sehingga, tidak benar jika korupsi yang dilakukan Irman telah menyedot perhatian publik. Terlebih, korupsi yang dilakukan Irman tidak sampai membuat negara rugi hingga Rp 1 miliar. "Sehingga kualifikasi tidak terpenuhi," ucap dia.

Yusril mengatakan kasus suap Irman Gusman lebih cocok ditangani oleh kepolisian. Tanpa adanya kualifikasi, kata dia, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan tidak ada pada KPK, tapi pada kejaksaan.

Anggota tim kuasa hukum Irman, Rozi Fahmi, menilai surat dakwaan mengandung cacat formal. Penyidikan terhadap Irman dianggap tidak sah karena saat pemeriksaan, Irman tidak didampingi oleh kuasa hukum. "Penyidik lupa memberitahukan kepadanya bahwa untuk masuk wajib didampingi kuasa hukum," kata Rozi.

Baca: Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

Tim kuasa hukum Irman mencatat ada 13 error in procedure dalam penyidikan Irman Gusman. Di antaranya adalah menghilangkan hak terdakwa untuk mendatangkan saksi atau ahli yang meringankan saat menjadi tersangka, dan penyidik dianggap dengan sengaja menghilangkan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan.

Pada tahap penuntutan, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, mengatakan terjadi pengabaian tentang terdakwa untuk mendapatkan surat pelimpahan perkara yang juga memuat surat dakwaan. "Yang seharusnya diterima tersangka pada tanggal 28 Oktober 2016, bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujarnya.

Puncaknya adalah pelimpahan berkas ke penuntut umum dianggap sebagai upaya KPK untuk menghindari putusan praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibatnya, gugatan praperadilan ditolak tanpa majelis hakim memeriksa bukti dan saksi.

Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan secara absolut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara terdakwa. Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan terdakwa telah didakwa tidak secara hukum yang ada. Terakhir, tim kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan sidang tidak dilanjutkan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Hasil Tes DNA Menohok, Aa Gatot Bantah Pemerkosa, tapi...
Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Umumkan Hasilnya Besok

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

21 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya