TEMPO.CO, Jakarta - Irman Gusman, bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah, didakwa menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Duit diduga diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta mendapatkan jatah gula impor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik.
"Terdakwa selaku Ketua DPD telah mengupayakan alokasi gula dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan Irman dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Kasus ini bermula saat CV Semesta mengajukan permohonan pembelian gula impor sebanyak 3 ribu ton kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, pada 21 Juli 2016. Belakangan, Irman menyatakan akan membantu Xaveriandy dan Memi untuk mendapatkan gula impor itu, asalkan ada fee Rp 300 per kilogram.
Untuk membantu Xaveriandy dan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, yang memenuhi permintaan Irman dengan memberikan jatah gula itu. CV Semesta akhirnya mendapatkan gula dari Bulog dengan harga lebih murah, Rp 11.500-11.600.
Pada 16 September 2016, Xaveriandy dan Memi menemui Irman dan menyerahkan uang Rp 100 juta sebagai hadiah. Sesaat setelah penyerahan ini, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan.
AKHMAD MUSTAQIM
NB: Tulisan ini sudah diubah. Berita sebelumnya mencantumkan Irman Gusman dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah keliru. Terimakasih.