TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Rabu, 2 November 2016. Perkara Irman akan berlanjut ke sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili. Menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum. Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Wayan saat membacakan amar putusan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal. Dalam pertimbangannya, Wayan menilai permohonan praperadilan Irman tidak dapat diterima karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berkas itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 Oktober 2016.
Menurut Wayan, pelimpahan perkara itu membuat status Irman berubah menjadi terdakwa. "Tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Irman mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya. Di tengah persidangan, KPK menyatakan berkas dugaan korupsi Irman telah P-21.
Irman ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai imbal balik pengurusan kuota gula impor di Padang, Sumatera Barat.
EGI ADYATAMA