Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim
Editor
Bobby Chandra
Senin, 7 November 2016 12:35 WIB
Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, sebelumnya, menyayangkan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, yang mengatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Ahok saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 melalui akun Facebook. Video ini dijadikan barang bukti dari masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas.
Baca Juga
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Ini Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Video itu pula yang menyebar ke publik melalui media sosial. Buni Yani sendiri dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat Al-Quran itu, sehingga diartikan penghinaan terhadap Islam.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan dari Boy Rafli yang merepresentasikan Polri, karena pernyataannya bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik adalah kesimpulannya sendiri," kata Aldwian Rahadian saat dihubungi oleh Tempo, Minggu malam, 6 November 2016.
Menurut Aldwian, Inspektur Jenderal Boy Rafli telah menarik kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. "Tidak fair, makanya saya akan tantang Pak Boy Rafli untuk menyatakan hal serupa bahwa Pak Ahok juga berpotensi untuk menjadi tersangka," ucap Aldwian.
Baca Pula
Diperiksa Terkait Kasus Penistaan, Ahok Tiba di Mabes Polri
Ahok Segera Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Adapun Ahok bakal diperiksa terkait kasus penistaan agam yang dituduhkan kepadanya. Ahok tiba di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Senin. Berdasarkan pantauan Antara, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EDM.
Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
REZKI ALVIONITASARI | ANTARA
Baca Pula
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Laporkan Ahmad Dhani, Pro-Jokowi: Kami Cinta Presiden!