TEMPO.CO, Jakarta - Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo), melaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, musikus Ahmad Dhani, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan adalah isi orasi Dhani saat mengikuti unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
"Perbuatan Dhani melawan hukum, dengan dasar penghinaan kepada kepala negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha lewat keterangan tertulis, Ahad, 6 November 2016.
Baca: Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Menurut Oscha, Dhani mengucapkan kata-kata kasar bernada menghina dalam orasi yang diikuti ratusan ribu orang dari berbagai organisasi keagamaan itu. "Pasal pelanggaran yang kami ajukan adalah Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
BACA: Ini Orasi Dhani yang Membuat Projo Melapor ke Polisi
Disebutkan bahwa pelaporan tersebut tak berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta, yang prosesnya tengah berlangsung. "Kami bagian dari rakyat, sangat cinta kepada Presiden RI dan keberatan terhadap ucapan Dhani."
Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 00.10 WIB, Senin, 7 November 2016, pihak Projo dan LRJ belum tiba di pusat pelayanan publik Polda Metro, yang lokasinya baru berpindah ke gedung Direktorat Lalu Lintas.
YOHANES PASKALIS
Simak Juga
Skandal Email Hillary Clinton, Ini Keputusan Akhir FBI
Kenapa Netizen Sebut Anak Ahmad Dhani Pantas Jadi Negarawan?