TEMPO.CO, Jakarta - Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), melaporkan musikus Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kedua kelompok tersebut mengklaim bahwa pelaporan itu tidak dengan terkait Pemilihan Kepala Daerah 2017 yang prosesnya sedang berlangsung.
"Kami bagian dari rakyat, sangat cinta pada Presiden RI dan keberatan dengan ucapan Dhani," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha dalam pernyataan tertulis, Minggu, 6 November 2016. Menurut Riano, salah satu yang dilaporkan adalah bentuk orasi Dhani saat berunjuk rasa di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Baca: Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Menurut Riano, Dhani mengucapkan kata-kata kasar bernada menghina dalam orasi yang diikuti ratusan ribu massa dari berbagai organisasi keagamaan itu. Salah satu ucapan yang dimaksud frasa 'presiden anjing'. "Perbuatan Dhani melawan hukum dengan dasar penghinaan pada kepala negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka."
Riano menegaskan, pasal pelanggaran yang mereka ajukan adalah Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Baca: Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Perwakilan LRJ) dan Projo mengatakan, pihaknya sudah menyodorkan sejumlah bukti dugaan pelecehan yang dilakukan musikus Ahmad Dhani terhadap Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian. "Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, Senin, 7 November 2016.
Riano baru selesai melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin. Dhani dilaporkan karena dugaan melecehkan Jokowi sebagai kepala negara saat berorasi dalam unjuk rasa 4 November 2016. Ketika keluar dari ruang Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro, mereka menunjukkan surat Laporan Polisi.
Baca: Ini Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Riano menegaskan, pihaknya tak sedikitpun berkomunikasi dengan Ahmad Dhani sebelum melaporkan calon wakil bupati bekasi itu ke polisi. "Bukan urusan, saat ini kami melapor," ujar Riano. Adapun pihak Ahmad Dhani belum dapat dimintai respons mengenai pelaporan dugaan pelecehan kepala negara tersebut.
YOHANNES PASKALIS
Simak Juga
Skandal Email Hillary Clinton, Ini Keputusan Akhir FBI
Kenapa Netizen Sebut Anak Ahmad Dhani Pantas Jadi Negarawan?