Eks Ketua Muhammadiyah: Ahok Tak Sebut Al-Maidah Itu Bohong
Editor
Bobby Chandra
Senin, 7 November 2016 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melecehkan Al-Quran berdasarkan rekaman video yang utuh. "Secara utuh pernyataan Ahok telah saya baca," kata Syafii di Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Syafii mengatakan, publik harus memperhatikan lebih detail pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dijelaskan Syafii, maksud Ahok agar masyarakat tidak percaya kepada seseorang karena dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51. "Ahok tidak mengatakan Al-Maidah itu bohong," ujar Syafii.
Baca: Ahok Diperiksa Bareskrim, Hizbut Tahrir Bereaksi
Ahok, menurut Syafii, mengkritisi orang yang menggunakan Al-Quran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, Syafii menuturkan lembaga itu harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas, dan bertanggung jawab.
Syafii mengungkapkan bentuk konkret dari fatwa MUI yakni aksi damai dari Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI yang berujung rusuh di sekitar Silang Monas Jakarta, Jumat, 4 November 2016. Syafii berpesan masyarakat tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan negara untuk urusan kelompok melalui fatwa MUI.
Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?
Adapun Ahok Senin ini diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa poin yang harus pihaknya pertajam dan dalami terkait pemeriksaan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 7 November 2016.
"Jadi, ada beberapa poin yang harus kami pertajamkan dan kami dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kami pertajam supaya nanti tidak ada salah tafsir," kata Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Baca Pula
Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Selanjutnya: Terkait 22 orang saksi...
<!--more-->
Sedangkan, terkait dengan 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok yang telah diperiksa, ia menyatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. "Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping, kanan, dan lain sebagainya,” ucap Ari.
Menurut Ari, penyelidik juga akan memeriksa video secara forensik. Video itu akan diputarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. "Apakah sudah sesuai apa belum," katanya. Dari keterangan-keterangan tersebut, kata dia, nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Baca: Kasus Penistaan, Ahok ke Mabes Polri Ditemani Ruhut Sitompul
"Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti terang-benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur Ari.
Ahok menyambangi gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan pantauan Antara, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.
Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?
Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
ANTARA
Baca Pula
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Laporkan Ahmad Dhani, Pro-Jokowi: Kami Cinta Presiden!