Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan, Ahok ke Mabes Polri Ditemani Ruhut Sitompul  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat dievakuasi di Kantor Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 2 November 2016. TEMPO/Larissa
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat dievakuasi di Kantor Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 2 November 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin, 7 November 2016, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penistaan agama.

Ahok mendatangi Mabes Polri, Senin, 7 November 2016, sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Ahok yang juga calon Gubernur DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan ditemani anggota tim pemenangannya, Ruhut Sitompul. “Pak Ahok akan patuh mengikuti proses hukum,” kata Ruhut saat dihubungi Tempo, Senin, 7 November 2016.

Baca Pula
Diperiksa Terkait Kasus Penistaan, Ahok Tiba di Mabes Polri
Ahok Segera Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Ruhut mengatakan tidak ada persiapan khusus ihwal pemeriksaannya pagi ini. Ruhut mengatakan calon gubernur inkumben itu akan mengikuti arahan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

Ruhut menegaskan bahwa status dari kasus yang melilit Ahok masih dalam penyelidikan. Sedangkan pemeriksaan terhadap Ahok masih berlangsung saat ini. “Kami belum tahu sampai kapan pemeriksaannya,” ujar Ruhut.

Pada Jumat, 4 November 2016, ratusan ribu umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara.

Baca Juga
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Ini Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Ahmad Dhani

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Presiden Joko Widodo tidak bersedia menerima perwakilan demonstran dan meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menemui perwakilan demonstran.

"Persoalan Ahok akan kami tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat," kata Jusuf Kalla, seusai pertemuan. "Dan oleh Kapolri dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan hukum yang cepat itu."

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan selain memanggil Ahok, Bareskrim akan memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas penyelidikan dari kasus yang menjerat Ahok ini.

"Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana," kata Jenderal Tito Karnavian pekan lalu.

DANANG FIRMANTO

Simak Juga
Heboh Tukul-Meggie: Gosip Hadiah Mobil & Pertemuan Pertama
Skandal Email Hillary Clinton, Ini Keputusan Akhir FBI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.