TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin, 7 November 2016, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Ahok mendatangi Mabes Polri, Senin, 7 November 2016, sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Ahok yang juga calon Gubernur DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan ditemani anggota tim pemenangannya, Ruhut Sitompul. “Pak Ahok akan patuh mengikuti proses hukum,” kata Ruhut saat dihubungi Tempo, Senin, 7 November 2016.
Baca Pula
Diperiksa Terkait Kasus Penistaan, Ahok Tiba di Mabes Polri
Ahok Segera Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Ruhut mengatakan tidak ada persiapan khusus ihwal pemeriksaannya pagi ini. Ruhut mengatakan calon gubernur inkumben itu akan mengikuti arahan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Ruhut menegaskan bahwa status dari kasus yang melilit Ahok masih dalam penyelidikan. Sedangkan pemeriksaan terhadap Ahok masih berlangsung saat ini. “Kami belum tahu sampai kapan pemeriksaannya,” ujar Ruhut.
Pada Jumat, 4 November 2016, ratusan ribu umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara.
Baca Juga
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Ini Alasan Pendukung Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Mereka menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Presiden Joko Widodo tidak bersedia menerima perwakilan demonstran dan meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menemui perwakilan demonstran.
"Persoalan Ahok akan kami tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat," kata Jusuf Kalla, seusai pertemuan. "Dan oleh Kapolri dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan hukum yang cepat itu."
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan selain memanggil Ahok, Bareskrim akan memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas penyelidikan dari kasus yang menjerat Ahok ini.
"Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana," kata Jenderal Tito Karnavian pekan lalu.
DANANG FIRMANTO
Simak Juga
Heboh Tukul-Meggie: Gosip Hadiah Mobil & Pertemuan Pertama
Skandal Email Hillary Clinton, Ini Keputusan Akhir FBI