Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 7 September 2016 14:29 WIB

Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (tengah), bersama dua stafnya, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti ikut menerima uang dari Abdul Khoir terkait dengan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa kali, sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Desi dan Julia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya meminta hakim menghukum Desi dan Julia masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Dua Asisten Damayanti Didakwa Terima Suap Rp 800 Juta

Hakim mempertimbangkan untuk memberikan status justice collaborator kepada Desi dan Julia. Sebab, keduanya bukan pelaku utama dan menjadi saksi yang penting. "Kedua terdakwa bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK," ujar hakim Didik.

Desi dan Julia terbukti menerima uang dari Abdul Khoir sebesar 51.150 dolar Singapura yang diambil dari dana aspirasi Damayanti. Keduanya juga menerima uang Rp 100 juta yang diambil dari dana aspirasi Budi Supriyanto.

Baca: Dua Asisten Damayanti Didakwa Terima Suap Rp 800 Juta

Uang-uang itu diberikan agar Abdul Khoir bisa mengerjakan proyek aspirasi milik Damayanti, yaitu pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar, serta program aspirasi miliki Budi Supriyanto, yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar.

Julia menangis saat mendengar hakim membacakan vonis untuknya. Mengenai putusan itu, ia mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami pikir-pikir," kata dia sambil terisak. Desi juga mengatakan hal yang sama.

Senada dengan Julia dan Desi, jaksa penuntut umum pada KPK mempertimbangkan untuk banding. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Misteri di Balik Curhat Risma kepada Mega
Saksi Ahli Jessica Diusir, Bagaimana Nasib Kesaksiannya?













Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya