Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Jessica Diusir, Bagaimana Nasib Kesaksiannya?

image-gnews
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Ong (kanan) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. Beng Ong dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum yang diketuai Otto Hasibuan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Ong (kanan) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. Beng Ong dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum yang diketuai Otto Hasibuan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang menjadi saksi ahli terdakwa pembunuhan Jessica Wongso, dicekal dan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 6 September 2016. Namun kubu Jessica yakin kesaksian yang diberikan Beng dalam sidang, Senin, 5 September 2016, tetap sah.

Pencekalan tersebut menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, dilakukan karena Beng melanggar visa kunjungan bebas dengan memberikan kesaksian di pengadilan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica. Seharusnya, Beng menggunakan visa kunjungan terbatas jika akan menjadi saksi di pengadilan.

BACA: Pakar Patologi Ini Duga Mirna Meninggal karena Sakit Jantung
Saksi Ahli Jessica Dihukum 6 Bulan  Tak Boleh ke Indonesia

Terkait dengan pencekalan tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam menganggap pencekalan ini sengaja dilakukan oleh pihak jaksa yang ingin mengaburkan kesaksian Beng Beng Ong. "Itu kan sengaja dicari-cari saja," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Selasa, 6 September 2016.

Bostam menjelaskan, Ong Beng, sapaan akrab Beng Beng Ong sebelumnya juga pernah datang ke Indonesia untuk membantu mengotopsi korban bom Bali. Saat itu ia juga menggunakan visa kunjungan.

"Dia kan hanya ingin membantu dan menjalankan pekerjaannya. Dulu di Bali malah dapat penghargaan dari Kapolri Jendral Dai Bachtiar yang saat itu menjabat," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan kesaksian Ong Beng dinihilkan dan dianggap tidak sah karena melanggar keimigrasian, Bostam kekeuh hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, Ong Beng sudah disumpah dan sudah dicatat kesaksiannya dalam persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak bisa dong, hakim kemarin kan juga sudah bilang kalau jaksa keberatan seharusnya bicara dari awal. Setelah disumpah ya sudah tidak bisa dibatalkan," katanya.

Belum diketahui bagaimana keputusan hakim yang menyidangkan kasus Mirna tentang kesaksian Beng Beng Ong ini.

Selasa subuh, 6 September 2016, sekitar pukul 04.00 WIB, pihak imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan imigrasi Bandara Soekarno Hatta menahan paspor Beng Beng Ong saat hendak melakukan perjalanan ke Austrlia melalui Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines SQ951.

Beng Beng Ong kemudian dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dan diperiksa sejak pukul 13.00 hingga petang tadi. Ia juga turut didampingi Yuddi Wibowo, kuasa hukum Jessica, selaku yang mendatangkannya ke Tanah Air. Pemeriksaan selesai pada 17.30 WIB. Beng Beng Ong kembali ke hotel, dan rencananya akan dideportasi pada Rabu pagi, ke Australia melalui Singapura.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

9 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

23 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.