TEMPO.CO, Jakarta - Ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang menjadi saksi ahli terdakwa pembunuhan Jessica Wongso, dicekal dan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 6 September 2016. Namun kubu Jessica yakin kesaksian yang diberikan Beng dalam sidang, Senin, 5 September 2016, tetap sah.
Pencekalan tersebut menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, dilakukan karena Beng melanggar visa kunjungan bebas dengan memberikan kesaksian di pengadilan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica. Seharusnya, Beng menggunakan visa kunjungan terbatas jika akan menjadi saksi di pengadilan.
BACA: Pakar Patologi Ini Duga Mirna Meninggal karena Sakit Jantung
Saksi Ahli Jessica Dihukum 6 Bulan Tak Boleh ke Indonesia
Terkait dengan pencekalan tersebut, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam menganggap pencekalan ini sengaja dilakukan oleh pihak jaksa yang ingin mengaburkan kesaksian Beng Beng Ong. "Itu kan sengaja dicari-cari saja," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Selasa, 6 September 2016.
Bostam menjelaskan, Ong Beng, sapaan akrab Beng Beng Ong sebelumnya juga pernah datang ke Indonesia untuk membantu mengotopsi korban bom Bali. Saat itu ia juga menggunakan visa kunjungan.
"Dia kan hanya ingin membantu dan menjalankan pekerjaannya. Dulu di Bali malah dapat penghargaan dari Kapolri Jendral Dai Bachtiar yang saat itu menjabat," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan kesaksian Ong Beng dinihilkan dan dianggap tidak sah karena melanggar keimigrasian, Bostam kekeuh hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, Ong Beng sudah disumpah dan sudah dicatat kesaksiannya dalam persidangan.
"Tidak bisa dong, hakim kemarin kan juga sudah bilang kalau jaksa keberatan seharusnya bicara dari awal. Setelah disumpah ya sudah tidak bisa dibatalkan," katanya.
Belum diketahui bagaimana keputusan hakim yang menyidangkan kasus Mirna tentang kesaksian Beng Beng Ong ini.
Selasa subuh, 6 September 2016, sekitar pukul 04.00 WIB, pihak imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan imigrasi Bandara Soekarno Hatta menahan paspor Beng Beng Ong saat hendak melakukan perjalanan ke Austrlia melalui Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines SQ951.
Beng Beng Ong kemudian dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dan diperiksa sejak pukul 13.00 hingga petang tadi. Ia juga turut didampingi Yuddi Wibowo, kuasa hukum Jessica, selaku yang mendatangkannya ke Tanah Air. Pemeriksaan selesai pada 17.30 WIB. Beng Beng Ong kembali ke hotel, dan rencananya akan dideportasi pada Rabu pagi, ke Australia melalui Singapura.
INGE KLARA