Jikalahari Minta Kapolri Buka Hasil Evaluasi SP3 Polda Riau

Reporter

Sabtu, 3 September 2016 11:48 WIB

Seorang warga mengamati kebakaran lahan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Riau, 10 Maret 2016. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 7 Maret lalu selama tiga bulan ke depan. ANTARA/Wahyudi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Polda Riau mengaku siap dievaluasi terkait penghentian perkara 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan tahun 2015. "Kami siap dievaluasi," kata Kepala Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Hariwiyawan Harun, Sabtu, 3 September 2016.

Menurut Hariwiyawan, pihaknya selalu siap mengikuti perintah atasan. Namun dia belum tahu persis seperti apa evaluasi yang dimaksud. Sebelum-sebelumnya, ujarnya, kami juga sudah dievaluasi.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan kembali ke Riau untuk mengevaluasi kasus kebakaran hutan yang sebelumnya ditangani polisi setempat. "Mungkin dua atau tiga minggu kedepan saya ke sana lagi. Kalau ada pelanggaran akan saya proses," kata Tito di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Tito sudah mengunjungi Riau pada Minggu, lalu. Di sana dia membahas surat perintah penghentian perkara (SP3) Polda Riau terhadap perkara 15 perusahaan pembakar lahan. Dia mendorong Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto menindak korporasi yang terlibat pembakaran lahan di konsesinya.

"Kalau bisa dibuktikan, tuntaskan perkaranya, kami akan back-up untuk proses hukumnya," ujar Tito kala itu. Namun Tito masih belum membocorkan hasil evaluasi itu. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek," katanya.

Di tengah kontroversi itu, tersebar di media sosial foto para perwira dan petinggi Kepolisian Daerah Riau. Di foto itu, tampak para perwira berpose mesra bersama bos perusahaan perkebunan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyatakan timnya akan menyelidiki foto tersebut. "Kami sudah memberi info soal beredarnya foto itu. Sudah diputuskan untuk ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya," kata Iriawan Jumat, 2 September 2016.

Pada saat bersamaan, dalam sebulan ini terjadi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Titik api muncul di sejumlah wilayah. Kiriman kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan sempat mencemari dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Kebijakan Kapolda Riau memberikan SP3 diprotes banyak pihak. Jikalahari Riau mendesak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian membentuk tim Independen, yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan masyarakat korban kebakaran lahan.

Lembaga ini menilai pemberian SP3 menyimpan banyak persoalan dan kejanggalan. “Dalam kasus narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup? Padahal dampak karhutla sangatlah besar dan tidak bisa begitu saja diabaikan” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari Riau dalam rilisnya.

Menurut Woro, sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru mengetahui SP3 tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Keterlambatan dan ketertutupan ini saja telah mengindikasikan ada hal yang Kepolisian tidak ingin masyarakat luas mengetahui. “Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktek ‘mafia’ dibalik keluarnya SP3 tersebut,” kata Woro.

Jikalahari mencatat, sudah 40 hari sejak publik mengetahui penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja Mabes Polri masih gelap. “Kami belum mengetahui hasil evaluasi Mabes Polri atas terbitnya SP3,” lanjut Woro.

Anehnya lagi, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau. “Semestinya Kapolri jangan hanya mendengar informasi dari internal Kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik. Itu menjadi penting untuk dilakukan terutama mengingat mandat Kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum,” ujarnya.

Woro menjelaskan SP3 telah melanggengkan pengabaian tanggung jawab perusahaan terhadap konsesinya, sehingga perusahaan tidak merasa jera. Dengan SP3 publik juga tidak dapat memantau pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap area yang harusnya dikelola dan dilindungi dari resiko kebakaran. Jika SP3 tidak dianulir, karhutla dan asap akan menjadi persoalan yang terus terjadi dan membahayakan masyarakat secara luas.

Untuk menuntaskan proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan, Jikalahari merekomendasikan dua hal kepada Kapolri. Pertama, mengganti Kapolda Brigjen Supriyanto karena gagal membuka SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan. Kedua, mengganti Direktur Ditkremsus Polda Riau dan jajarannya karena bekerja tidak transparan pada publik.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

5 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

5 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

5 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

5 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

19 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

20 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

32 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

33 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya