Tolak PLTU, Warga Satu Kelurahan di Bengkulu Minta Direlokasi

Reporter

Jumat, 2 September 2016 16:02 WIB

Ribuan orang tergabung dalam Koalisi Break Free melakukan aksi menolak Pembangunan PLTU dan pembangunan pelabuhan Batubara di berbagai daerah Indonesia di Depan Kedutaan Jepang, Jakarta, 11 Mei 2016. Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia untukmenenteng Pemerintahan Jepang sebagai pendana utama ekspansi masif industri batabara di indonesia sebagai investasi kotor di negeri ini. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Bengkulu - Warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak melanjutkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 100 MW di daerah mereka. Jika diteruskan, mereka minta direlokasi dari kawasan itu.

"Kalau pembangunan mau dilanjutkan, tolong beli semua rumah kami, Pak. Lalu carikan kami permukiman baru," kata Syaiful Anwar, tokoh masyarakat Teluk Sepang, saat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Hermansyah Burhan, Jumat, 2 September 2016.

Pembangunan pembangkit listrik di Bengkulu yang rencananya akan dibangun di dekat Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, adalah kerja sama antara PT Tenaga Listrik Bengkulu, anak usaha PT Intraco Penta, dan perusahaan asal Cina, dengan investasi Rp 2 triliun lebih.

Menurut Syaiful, 3.500 jiwa terancam terpapar racun debu batu bara jika pembangunan pembangkit listrik itu dilanjutkan. Belum lagi dampak lingkungan lain, seperti hasil tangkapan nelayan setempat, yang pasti akan menurun.

"Limbah PLTU akan dibuang ke laut, tempat kami mencari ikan. Terumbu karang akan rusak, kami mau cari rezeki ke mana lagi?” Padahal sebagian besar penduduk di kampung itu bergantung pada hasil laut.

Ia sangat menyayangkan sosialisasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap itu tidak sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, hanya diwakili lurah dan camat setempat. Sedangkan penduduk tidak mendapatkan informasi dampak PLTU secara menyeluruh. Selama ini, kata Syaiful, sosialisasi yang dilakukan media massa hanya dampak baik PLTU.

“Kami telah mendengar dan melihat banyak cerita buruk yang diakibatkan pembangunan PLTU di tempat lain.” Efeknya, kata Syaiful, kematian dini dan penyakit yang mematikan menyerang warga di sekitar PLTU. Karena itu, warga kampung tidak ingin itu terjadi kepada mereka.

Hermansyah mengatakan akan menyampaikan pendapat penduduk kepada tim analisis mengenai dampak lingkungan. Namun ia mengingatkan bahwa pembangunan PLTU diperlukan sehubungan dengan krisis listrik di Provinsi Bengkulu.

Ketua tim konsultan amdal perusahaan Yunofrizal mengatakan, dalam penyusunan draf amdal, bisa dipastikan debu PLTU tidak akan sampai ke permukiman warga. “Angin tidak sampai ke permukiman warga," ucapnya. Hal ini telah dikaji secara rinci, bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya