TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam upaya tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya geledah paksa tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Ia menambahkan tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada Selasa 7 Maret 2023.
“Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Maret 2023.
Mengenai barang bukti, Ali menyebut tim penyidik telah melakukan penyitaan. Ia menjelaskan barang bukti tersebut diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap Lukas Enembe.
“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik,” ujar dia.
Saat ini, Ali menyebut tim penyidik masih mendalami alat bukti yang diperoleh tersebut. Ia mengatakan untuk perkembangan selanjutnya yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe akan segera diinformasikan kepada masyarakat.
“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar dia.
Penggeledahan sebelumnya
Pada 23 Desember 2023 lalu, KPK juga pernah menggeledah sebuah rumah di Batam untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Ditemukan dan diamankan juga uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Lukas Enembe selaku penerima suap.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp10 miliar.
Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.
KPK menduga Rijantono Lakka menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.
Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Pilihan Editor: Lukas Enembe Kirim Surat ke Jokowi Minta Izin Berobat ke Singapura