Tiga Unsur Ini Tentukan Indeks Kerawanan Pilkada  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 22 Agustus 2016 14:04 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan penetapan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di daerah berdasarkan tiga unsur utama. "Unsur penyelenggaraan, peserta pemilu, dan partisipasi pemilih," ujar Muhammad di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Unsur penyelenggaraan pemilu berhubungan dengan apakah pemilu telah diselenggarakan sesuai undang-undang. Berapa banyak yang diberi sanksi, berapa banyak yang menerima suap, dan lainnya. "Penting karena penyelenggara ikut menentukan proses pilkada berlangsung secara fair atau tidak," ujarnya.

Kedua adalah unsur peserta pemilu. Unsur ini berdasarkan sejauh mana calon-calon itu berpotensi masalah. Contohnya, ada daerah pilkada yang bermasalah secara administrasi, misal mengenai ijazah atau KTP, tapi tetap dipaksakan menjadi pasangan calon. "Kita tidak mau ini terjadi lagi."

Terakhir unsur partisipasi pemilih. Pemilih mempunyai peran strategis, baik sebagai pemilih juga dapat bertindak sebagai pengawas pemilu. "Karena itu kami ajak masyarakat untuk aktif mengawasi pemilu," kata Muhammad.

Ketiga unsur itu dikaji Bawaslu sebagai dasar untuk menentukan IKP bagi 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada 2017.

Hasil sementara adalah empat provinsi masuk IKP tinggi, yaitu Papua, Papua Barat, Aceh, dan Banten. Untuk Papua Barat, indeks yang menjadi potensi rawan pemilu adalah penyelenggaraan pemilunya. "Kalau untuk DKI Jakarta karena kontestasinya."

Sedangkan Aceh berpotensi rawan tidak hanya dari penyelenggaraan pemilu tapi juga dari kontestasinya. "Kita tahu Aceh ada parpol lokal." Karena itu berpotensi menjadi kerawanan pilkada. Selain itu, Aceh tidak hanya akan memilih gubernur tapi ada juga pemilihan kepala daerah di 20 kabupaten/kota.

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk IKP tinggi berarti masuk IKP sedang atau rendah. Tetap akan dilakukan pengawasan selama proses pilkada. "Tapi lebih mudah karena kita tinggal melihat masuk kategori IKP apa," katanya.

Pemetaan daerah ini didasarkan pada pilkada 2015. Harapannya pilkada 2017 lebih aman, demokratis, dan minim pelanggaran.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya