Kapolri: Polda Harus Berani Tangani Karhutla Korporasi  

Reporter

Minggu, 21 Agustus 2016 23:20 WIB

Helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui udara (water bombing) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, 11 Agustus 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Pontianak - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendorong kepolisian daerah di Indonesia berani mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Bahkan dia bersedia memberi hormat kepada Polda yang dapat menjerat korporasi yang melakukan land clearing.

“Korporasi (pembakar lahan) harus ditangkap dan diproses sepanjang bisa dibuktikan (bahwa mereka) melakukan pembakaran secara ilegal. Harus diproses hukum untuk memberikan efek deteren. Bisa dijerat dengan pidana korporasi. Kalau bisa melakukan itu, saya akan beri hormat kepada Polda,” kata Tito pada Minggu, 21 Agustus 2016, di Pontianak.

Terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Tito menyatakan penyidik kepolisian mempunyai alasan yang kuat. SP3 dikeluarkan karena kebakaran yang terjadi saat itu sangat luas. Karena itu, semua perusahaan yang lahannya terbakar dipasangi garis polisi.

Setelah penyidikan dilakukan, kata dia, diketahui ada kawasan permukiman di dalam lahan konsesi perusahaan. Warga yang bermukim di dalam konsesi perusahaan ini membuka lahan dengan cara membakarnya. Namun api membesar dan tidak terkendali.

“Mereka tinggal di area yang masih berstatus konflik lahan dengan perusahaan,” ujarnya. Karena pelaku pembakaran adalah masyarakat yang tinggal dalam konsesi perusahaan, pihak perusahaan tidak bisa dijerat pidana.

Tito menegaskan, Polri akan melakukan penegakan hukum yang lebih kuat buat para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik kepada perorangan maupun korporasi, guna memberikan efek gentar. “Hal ini memerlukan keberanian. Saya yakin para Kapolda dan jajarannya berani menegakkan hukum,” tuturnya.

Terkait dengan payung hukum, Polri menilai, harus ada aturan yang menjabarkan lebih detail mengenai izin pembakaran oleh masyarakat adat seluas 2 hektare. Aturan ini, bisa didetailkan oleh pemerintah daerah setempat dengan merinci dan mendata siapa saja masyarakat di daerahnya. “Jika yang membuka lahan dengan bakar bukan masyarakat adat, ya diproses,” ucapnya.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

10 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

10 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

10 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

23 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya