Penyidik memperhatikan barang bukti uang yang disita dari hasil OTT kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, 16 Juni 2016. Saiful Jamil baru saja menjalani sidang vonis dalam kasus pencabulan terhadap anak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Metropolitan Tirtaperdana Hery Soegiarto terkait dengan duit Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Hery dicecar saat menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam sidang suap yang diduga dilakukan Lippo Group.
Hery membantah bahwa duit Rp 100 juta dari perusahaannya digunakan untuk menyuap seperti yang didakwakan kepada Doddy. Dalam surat dakwaan, Doddy disebut menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edy setelah ia mendapatkannya dari Wawan Setiawan, karyawan PT Across Asia Limited. Wawan menyerahkan duit itu atas suruhan Wresti Kristian Hesty, atasannya.
Menurut Hery, Hesty memang pernah memintanya menyiapkan duit Rp 100 juta untuk biaya penundaan aanmaning (surat keputusan pengadilan yang meminta pihak yang kalah untuk segera melaksanakan putusan hakim secara sukarela) yang melibatkan perusahaannya. Namun, ia mengatakan bahwa permintaan Hesty tak jadi diproses. "Uang Rp 100 juta itu kami gunakan untuk keperluan lawyer," kata Herry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Hery menjelaskan saat itu perusahaannya sedang merambah bisnis sawit di Sumatera Selatan. Sehingga, duit Rp 100 juta yang mulanya diniatkan untuk mengurus aanmaning tak jadi dilakukan. "Kami sedang belajar invest di kebun sawit Sumatera Selatan. Otomatis kami harus tahu lingkungannya, penduduk setempat gimana, surat-suratnya," ujar dia.
Hakim anggota Sigit tak puas dengan alasan Hery. Ia pun kembali bertanya alasan Hery tak meneruskan proses pengajuan penundaan aanmaning. "Untuk sawit jalan terus, kenapa untuk Hesty dibiarkan saja? Saudara kan sejak awal yang minta tolong?" tanya Sigit kepada Hery.
Hery akhirnya berdalih ia sebenarnya tak terlalu percaya kepada Hesty. "Saya ragu-ragu dengan Hesty. Tidak bisa percaya sepenuhnya dengan dia," ucapnya.
Hakim Sigit kemudian mengonfirmasi lagi terkait jadi tidaknya pengajuan penundaan aanmaning. "Jadi yang aanmaning tidak di-follow up?" Hery menjawab, "Saya saat itu nggak follow up apa-apa lagi. Si Hesty juga nggak lapor."
Edy Nasution sebelumnya sudah lebih dulu menarik keterangannya soal duit Rp 100 juta. Awalnya ia mengaku memperoleh duit Rp 100 juta dari Doddy di Hotel Acacia pada Desember 2015. Namun, ia meralatnya dan mengatakan bahwa tak pernah menerima duit tersebut. Edy beralasan saat itu ia sedang stress sehingga membuat pengakuan yang tidak benar.