Ketua DPR, Ade Komarudin setelah menunaikan Salat Id di Mesjid Istiqlal Jakarta, 6 Juli 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati harus tetap dilaksanakan selama keputusan hukum telah tetap dan belum ada bukti baru. "Tidak bisa diubah. Jangan sampai nanti tidak dilakukan, jadi tebang pilih," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 29 Juli 2016.
Dari 14 terpidana mati yang telah terdaftar dalam eksekusi mati jilid III, baru empat terpidana yang telah dieksekusi pada Jumat dinihari. Mereka adalah Humprey Jefferson, Seck Osmane, Freddy Budiman, dan Michael Titus. Eksekusi untuk sepuluh terpidana yang lain masih ditunda.
Akom, sapaan akrab untuk Ade Komarudin, menduga eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati ditunda lantaran hujan deras. Menurut politikus Partai Golkar ini, penundaan hanya karena kendala teknis.
Meski begitu, Akom mengingatkan pemerintah Joko Widodo jangan membatalkan eksekusinya. Sebab, lanjut dia, masyarakat pasti menuntut keadilan karena dianggap tidak adil. "Itu tidak bagus untuk kita," ujarnya.
Ia menuturkan mantan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengirim surat yang isinya meminta agar eksekusi terhadap salah satu terpidana mati dibatalkan. Menurut Akom, pendapat tersebut harus dihargai. Namun, ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap dijalankan karena Indonesia adalah negara hukum. "Negara harus menjalankan penegakan hukum seadil-adilnya," ucapnya.