Divonis 6 Tahun, Dewie Yasin Limpo Tersedu-sedu Salami Jaksa

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 14:04 WIB

Dewie Yasin Limpo Menangis Usai Mendengar Pembacaan Putusan Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Juni 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Dewie dan Bambang terbukti melanggar melanggar Pasal 12-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima duit 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Duit tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Hal-hal yang memberatkan, kata Mas'ud, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, menghambat pembangunan pembangkit listrik di Papua, serta merusak keseimbangan antara DPR dan pemerintah. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah karena Dewie masih memiliki keluarga.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Dewie dicabut.

Ketua jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani mengatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak mencabut hak politik Dewie untuk dipilih dan memilih. Menurut dia, pencabutan hak politik Dewie merupakan hukuman yang relevan. "Kita inginkan orang-orang yang menduduki jabatan strategis adalah orang-orang baik," katanya.

Oleh sebab itu, Kiki mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Akan kami diskusikan dulu dengan tim," ujarnya.

Sementara itu, Dewie terlihat menangis saat mendengar putusan ini. Sambil tersedu-sedu ia menyalami jaksa dan mengucapkan terima kasih. Ia juga mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu ya," ucapnya sambil sesenggukan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

2 Oktober 2023

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya