Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Reporter

Minggu, 5 Juni 2016 14:47 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

"Hanya ada satu kali pilkada transisi," katanya saat diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.

Fadli mengatakan akan terjadi persoalan penataan waktu penyelenggaraan pilkada pada revisi UU Pilkada. Dalam revisi itu disebutkan, penyelenggaraan pilkada serentak diajukan dari awal 2027 menjadi 2024. Ia menilai, hal yang perlu dicermati adalah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah pada 2022 dan 2023 dari hasil pilkada 2017 dan 2018.

Menurut Fadli, dalam ketentuan UU Pilkada yang direvisi, untuk dua jenis masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023, harus ada pelaksana tugas yang ditunjuk. Ia mengatakan akan ada 101 pelaksana tugas yang ditunjuk untuk menempati posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, ada 171 daerah yang harus menunjuk pelaksana tugas guna menempati posisi kepala daerah yang memiliki AMJ pada 2023.

Fadli menuturkan, pada 2024, akan ada pemilu borongan. Menurut dia, pada Juni 2024, akan ada pemilihan umum skala nasional untuk memilih calon presiden dan wakilnya. Itu akan dibarengi dengan pilkada serentak yang dijadwalkan sekitar Oktober 2024. "Kondisi riskan, aspek penyelenggara terbebani," ucapnya.

Pemilu borongan, menurut Fadli, juga bisa mengakibatkan persoalan teknis. Partai politik akan kesulitan perihal konsolidasi sehingga bisa memicu konflik internal partai. Dari segi pemilih, kata dia, akan berpotensi jenuh datang ke tempat pemungutan suara.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Alma Syafrina, menilai, pengesahan revisi UU Pilkada tidak mencerminkan hasil evaluasi pada pilkada 2015. Misalnya berkaitan dengan permintaan mahar politik yang tidak diatur. Padahal, ia menilai, permintaan mahar politik kerap terjadi.

Selain itu, Alma mengatakan tidak ada batasan sumbangan pihak ketiga kepada pasangan calon. Hal itu juga tidak memiliki dasar. Ia menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan keberpihakan pasangan calon terhadap kebijakan yang akan menguntungkan pihak yang menyumbang. "Pihak ketiga tidak mungkin nyumbang besar tidak disertai deal-deal politik," tuturnya.




DANANG FIRMANTO


Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Bila Ada yang Tak Setuju UU Pilkada, DPR Persilakan Judicial Review

2 Juni 2016

Bila Ada yang Tak Setuju UU Pilkada, DPR Persilakan Judicial Review

Gerindra dan PKS sebelumnya menolak kewajiban muncur untuk anggota DPR yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya