Istana Janji Soal Aturan Hukuman Kebiri Diumumkan Pekan Ini

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 10 Mei 2016 23:02 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa kepastian akan aturan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak anak akan diumumkan pada Kamis pekan ini. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo untuk memasukkan kejahatan seksual pada anak-anak sebagai kejahatan luar biasa.

"Sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo agar aturan tentang hukuman untuk kejahatan seksual diputuskan pada Kamis nanti," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.

Baca: Perpu Kebiri Bukan Solusi Atasi Kejahatan Seksual

Belakangan muncul wacara hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual akan masuk dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) atau revisi UU Perlindungan Anak. Terakhir dibahas, pemerintah condong memilih Perpu karena lebih sedikit memakan waktu.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, keputusan perlunya hukuman kebisi masih bisa diperluas. Jika disepakati, kata Prasetyo, hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, diperluas pada kejahatan seksual secara umum.

Bahkan, kata Prasetyo, bisa juga nantinya hukuman kebiri diperluas agar bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Namun, dengan pertimbangan, pelaku tersebut sudah terlalu sering melakukan kejahatan itu. "Kami pelajari soal hukuman tambahan ini secara case by case. Toh, belum dipastikan juga bentuknya nanti apakah yang permanen atau tidak," ujar Prasetyo.


Ditanyai apakah pemerintah lebih condong ke Perpu atau revisi UU nantinya, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah masih condong ke Perpu. "Kalau revisi memakan banyak waktu dan kasus kejahatan seksual sudah genting," kata dia.

Baca: Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak

Rencana pemerintah menerbitkan Perpu Kebiri mencuat sejak tahun lalu. Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2013 menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak-anak cukup mengkhawatirkan. Survei pada kelompok umur 13-17 tahun itu mengungkapkan satu dari tiga anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan satu dari lima anak perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir sebelum survei itu digelar.

Desakan pemerintah menerbitkan aturan hukuman kebiri kembali mengemuka setelah publik digemparkan oleh tragedi Yuyun, gadis 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda di Rejang Lebong, Bengkulu, pada awal April lalu. Pemerintah berupaya mempercepat pembuatan pembahasan perpu tersebut.

ISTMAN MP

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya