TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mendukung sikap pemerintah yang menyepakati pemberian hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosaan atau pencabulan. "Pemberatan hukuman mati pun dimungkinkan karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kok ada pasal tentang sanksi hukuman mati," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Mei 2016.
Pemerintah menyepakati pemberian hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan dalam rapat koordinasi antarmenteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang hadir dalam rapat terbatas itu mengatakan hukuman kepada pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan pelaku dapat diganjar hukuman seumur hidup serta hukuman mati.
Hidayat menilai hukuman mati tersebut pantas diberikan kepada pelaku kejahatan seksual yang korbannya adalah anak-anak. Terlebih lagi jika pelaku terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan narkoba, minuman keras, menyiksa, serta membunuh. "Apa tidak lebih layak lagi untuk diberikan sanksi hukuman mati, kenapa peluang ini menjadi seolah-olah harus ditutup," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia mengatakan pemberatan sanksi kepada pelaku tidak cukup untuk mengatasi tindak kejahatan seksual. Namun, kata dia, pemerintah juga harus menguatkan perannya baik secara politik maupun melalui pengalokasian anggaran untuk kegiatan perlindungan anak. "Pemerintah daerah juga harusnya dikokohkan perannya," kata Hidayat.
GHOIDA RAHMAH