Diperiksa KPK 5,5 Jam, Wamenkeu Era SBY Bungkam

Reporter

Editor

Sugiharto

Selasa, 26 April 2016 21:46 WIB

Wakil Menteri Keuangan era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Anny Ratnawati (kiri) dikawal memasuki Gedung KPK, Jakarta, 26 April 2016. Anny diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014, Anny Ratnawati, tetap bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5,5 jam. Anny masuk ke gedung KPK pukul 13.04 WIB dan keluar dari gedung itu pukul 17.50 WIB, Selasa, 26 April 2016.

Seperti saat datang ke gedung KPK pagi tadi, sejumlah pria berbaju batik mengawal Anny. Mereka mencegah sorot kamera maupun perekam yang ditodongkan ke Anny setelah ia menjalani pemeriksaan.

Anny datang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat dan celana panjang putih. Wamenkeu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menghindari wartawan dan segera masuk ke mobil Honda Fred warna hitam.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anny. Pemanggilan Anny terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik pada 2011-2012.

Anny dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. "Anny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dengan kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP elektronik)," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sugiharto ialah tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP ini. Sugiharto diduga menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai pejabat, yang saat itu mengurus e-KTP.

April tahun lalu, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Suap itu terjadi saat pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu.

Johan Budi, yang pada waktu itu menjabat sebagai juru bicara KPK, mengatakan Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka karena telah menemukan dua bukti yang kuat. "Ekspose penyelidikan terhadap paket penerapan e-KTP menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan S (Sugiharto) sebagai tersangka," kata Johan Budi di gedung kantornya, Selasa, 22 April 2014.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.



ARIEF HIDAYAT




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Baca Selengkapnya

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.

Baca Selengkapnya