La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan setelah terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 di Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 18 April 2015. ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi langkah pemerintah Singapura yang membantu Indonesia dalam menangkap buron sekaligus terpidana penggelapan dan pencucian dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi. Prasetyo berharap, pemerintah Singapura akan melakukan hal serupa terhadap La Nyalla Mattalitti.
"Dan jangan La Nyalla saja, tapi juga buron lainnya," ujar Prasetyo ketika dicegat awak media di depan kantornya, Senin, 25 April 2016.
La Nyalla, yang juga Ketua Umum PSSI, adalah tersangka untuk dua perkara yang berkaitan dengan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur terlebih dahulu. Selanjutnya, pekan lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian dana hibah yang sama.
Meski sudah tersangka, La Nyalla belum tertangkap hingga saat ini. Dia kabur ke Singapura beberapa saat sebelum surat cegah untuknya dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sempat ia mencoba kabur ke Makau, tapi langkahnya dibatasi Kejaksaan Agung dengan permohonan pencabutan paspor.
Prasetyo pun membenarkan bahwa masa tinggal La Nyalla di Singapura hampir habis. Kelanjutannya seperti apa, apakah La Nyalla akan dijemput atau dipulangkan, Prasetyo menyarankan hal itu ditanyakan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja.
Saat berita ini ditulis, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung belum memberikan respons. Namun, pekan lalu, ia mengatakan bahwa La Nyalla mau tak mau harus pulang karena secara formil ia tak punya lagi cara untuk bertahan di Singapura. "Paspornya kan sudah kami cabut, kami juga minta red notice, dia sudah enggak bisa ke mana-mana selain balik ke Indonesia," ujar Maruli beberapa waktu lalu.