Revisi UU Pilkada, Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 20 April 2016 13:20 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) mengusulkan sembilan poin perubahan revisi Undang-Undang Pilkada. "Kami minta pejabat publik mundur, agar tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye," kata koordinator JPRR, Masykurudin Hafidz, secara tertulis pada Rabu, 20 April 2016.

Pegawai negeri sipil dan pejabat publik yang mencalonkan diri diminta mundur saat Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon peserta pilkada.

Hafidz juga meminta UU Pilkada menurunkan persentase minimal syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah. Dia meminta batas minimal persentase dukungan dari partai politik sebesar 10-15 persen saja. Sedangkan syarat untuk calon independen hanya 6,5-10 persen dari jumlah pemilih.

Poin ketiga, Hafidz meminta pasangan calon sedang berstatus bebas murni atau tidak tersangkut perkara pidana. Dia juga menyarankan UU mengatur tentang permainan mahar politik yang terjadi di partai politik. "Jika terbukti, pasangan calon harus diberi sanksi," ucapnya.

JPRR menyarankan ada klausul tambahan berupa larangan dan sanksi bagi pelaku politik uang. Menurut dia, desain penegakan hukum pilkada juga harus beriringan dengan tahapan dan terdapat kepastian waktu putusan. "Misalnya, upaya hukum pertama ke PTUN dan bisa kasasi ke MA atau upaya hukum ke Bawaslu dan keberatan ke MA."

Dia juga menyarankan anggaran pilkada serentak dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 2018. KPU juga diminta mengganti iklan sosialisasi menjadi debat publik pasangan calon.

"Partai politik yang sedang bersengketa dilarang mengikuti pilkada hingga mempunyai keputusan hukum tetap." Dia meminta tidak ada lagi pendaftaran pasangan calon dari dua kepengurusan berbeda.

Sebelumnya, usulan revisi UU Pilkada dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia menuturkan ‎draf usul revisi UU tersebut sudah siap. Rencananya, pembahasan tentang revisi beleid itu akan diprioritaskan tahun ini.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya