Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

Reporter

Selasa, 19 April 2016 15:47 WIB

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang perlindungan saksi dan korban di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 19 April 2016. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

"Nota kesepahaman ini merupakan bentuk kesepakatan para pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang berkenan dengan perlindungan saksi dan korban tindak pidana," kata Prasetyo dalam sambutannya.

Adapun Abdul Haris mengatakan dukungan dan pandangan Jaksa Agung soal pentingnya perlindungan saksi merupakan dorongan penting bagi lembaga ini. Dengan demikian, nota kesepakatan tersebut bisa dijalankan dengan benar. "Terima kasih atas kerja samanya. Mungkin pada masa akan datang lebih besar lagi ruang lingkupnya," ujarnya.

Nota kesepakatan yang ditandatangani ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi enam poin.

Pertama, perlindungan dilakukan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, pelanggaran HAM yang berat, pencucian uang, dan perdagangan orang. Begitu pun korban penyiksaan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Kedua, pelaksanaan perlindungan tertuju kepada pelapor, saksi, termasuk korban yang dijadikan saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses peradilan serta saksi pelaku yang bekerja sama.

Pada poin ketiga, pelaksanaan perlindungan meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian dalam wujud ganti rugi dan/atau restitusi dari pihak pelaku dan/atau kompensasi dalam bentuk ganti rugi yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, dan/atau bantuan medis, psikologis, psikososial yang diberikan oleh negara.

Poin berikutnya adalah mewujudkan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya pada bidang perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban.

Dua poin terakhir adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban, serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

33 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya