Kejaksaan Agung Umumkan Surat Keputusan Bersama Soal Gafatar

Reporter

Kamis, 24 Maret 2016 19:26 WIB

Warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menggendong anaknya turun dari KRI Teluk Banten 516 saat tiba di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta, 27 Januari 2016. Sebanyak 712 warga eks Gafatar dipulangkan dari Pontianak ke Jakarta, untuk kemudian dikembalikan ke daerah masing-masing di Sumatra, Jawa Barat dan Banten. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Kamis, 24 Maret 2016. SKB tersebut berisi perintah dan peringatan kepada mantan simpatisan Gafatar untuk menghentikan kegiatannya.

Jaksa Muda Bidang Intelijen M. Adi Togarisma mengatakan ada lima poin yang menjadi pokok dari keputusan ini. Pertama adalah pelarangan terhadap eks pengikut Gafatar untuk menceritakan dengan sengaja di muka umum tentang ajaran yang dianggap menyesatkan.

Kedua, menghentikan penyebaran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Ketiga, pemberian sanksi pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PnPs Tahun 1965. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman penjara 5 tahun.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan juga memerintahkan masyarakat menjaga kerukunan umat beragama. Masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap eks anggota Gafatar.

Yang terakhir, kejaksaan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tak mengindahkan larangan tersebut. "Saya berharap semua pihak memaklumi keputusan ini," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.

Prasetyo mengatakan SKB ini dibuat dengan pertimbangan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan Gafatar adalah organisasi yang sesat. Dikatakan sesat karena Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiah, yang pernah dicap sebagai aliran sesat.

Surat keputusan itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Baca Selengkapnya

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.

Baca Selengkapnya