Ini Alasan Irman Gusman Ogah Teken Tata Tertib Baru DPD  

Reporter

Jumat, 18 Maret 2016 18:25 WIB

Ketua DPD RI, Irman Gusman menyampaikan pidatonya saat menghadiri peringatan puncak Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 70 di Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menanggapi kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna DPD, Kamis lalu, 17 Maret 2016. Ia mengaku tidak mau menandatangani tata tertib karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Revisi tata tertib tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya saat menghadiri pernikahan anak Ketua DPRD Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat, 18 Maret 2016.

Sidang paripurna akhir masa sidang DPD yang membahas tata tertib berakhir ricuh. Pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas, menolak menandatangani tata tertib yang, salah satu poinnya, mengatur masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Menurut Irman, tata tertib yang dinilai menyimpang itu bisa berujung konflik hukum dan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kajian pimpinan terhadap draf tata tertib, ditemukan beberapa ayat yang cacat hukum. BACA: Masa Jabatan Pimpinan DPD Dikurangi 2,5 Tahun, Sidang Ricuh

"Ini bukan soal pemotongan jabatan pimpinan DPD. Tapi ditemukannya beberapa item dalam draf tatib itu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar senator asal Sumatera Barat tersebut.

Di antaranya, kata Irman, masa jabatan pimpinan DPD dan perpanjangan alat kelengkapan bergilir. Makanya, saat pertemuan dengan Badan Kehormatan pada Rabu malam lalu, pimpinan DPD sudah menyampaikan alasan penolakan penandatanganan tata tertib tersebut.

Pimpinan juga meminta BK mempelajari kembali isi tata tertib yang dinilai melanggar undang-undang tersebut.

"Tapi A.M. Fatwa (Ketua Badan Kehormatan) tetap memaksa kami menandatanganinya. Implikasi hukum ini bisa jadi bumerang" ujarnya.

Irman menyayangkan terjadinya insiden ini. Menurut dia, jika ingin merevisi, anggota Dewan harus merujuk pada undang-undang.

"Atau revisi undang-undangnya. Tanya ke ahli hukum dan minta fatwa MA, tanpa perlu ada insiden ini," ujarnya.

Akibat penolakan itu, sejumlah anggota DPD mendatangi meja pimpinan dan mendesak pimpinan meneken tata tertib tersebut. Namun Irman langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan bersama dua pemimpin lain. Walhasil, terjadi hujan interupsi dan suasana semakin panas.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

6 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

21 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

28 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

43 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

43 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya