Kejaksaan Agung Serahkan Jalan Tol Sitaan ke PT Hutama Karya

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 16 Maret 2016 17:49 WIB

Peta proyek pembangunan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) di Meruya, Jakarta Barat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) kepada PT Hutama Karya setelah mengeksekusinya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, 100 persen aset dan saham perusahaan ini dimiliki negara.

"Berdasarkan putusan MA, jalan tol diserahkan kepada negara dan dalam hal ini kepada PT Hutama Karya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016. Eksekusi JORR S itu sesuai dengan amar putusan MA No: 720K/Pid/2001 atas nama terpidana Ir Thamrin. Penetapan PT Hutama Karya sebagai pengelola JORR S melalui proses yang sangat panjang karena negara menginginkan pengelolanya pihak yang paling tepat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, saat menghadiri eksekusi barang rampasan tersebut, mengatakan kementeriannya hanya sebagai pelaksana dari apa yang diputuskan Jaksa Agung. "Soal ini sudah dibahas beberapa kali berdasarkan putusan MA yang lalu," katanya.

Basuki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Jaksa Agung Prasetyo setelah berdiskusi bersama para stakeholder. Seperti Kementerian BUMN, Jasa Marga, BPK, BNI, dan Bank Mandiri.

Selain penyerahan ruas jalan tol ke PT Hutama Karya, Kejaksaan Agung menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol dari PT Jasa Marga sebesar Rp 1,1 triliun lebih ke kas negara. "Insya Allah keputusan yang kami ambil ini tepat dan akan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Prasetyo.

Pada 1998, PT Jasa Marga mengambil alih aset JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang untuk proyek ini kepada BNI. PT Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun. Padahal realisasi untuk pembangunan jalan tol hanya Rp 1 triliun. Sisa dari pinjaman tersebut tidak diketahui.

PT Marga Nurindo Bhakti pun tidak sanggup mengembalikan utangnya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian menyita dan mengambil alih jalan tol tersebut. BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya