Polisi Periksa Ketua Bawaslu Jatim Terkait Belanja Fiktif

Reporter

Kamis, 10 Maret 2016 21:36 WIB

Pencoblosan ulang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur ini dikarenakan adanya nama pemilih ganda yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di TPS ini. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufiyanto, tersangka kasus korupsi dana hibah dalam pemilihan gubernur tiga tahun lalu, Kamis 10 Maret 2016. Pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur itu berlangsung sekitar tiga jam.

“Ya, benar tadi ada pemeriksaan Ketua Bawaslu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis 10 Maret 2016.

Argo menambahkan, selain Ketua Bawaslu ada empat orang lain yang juga dimintai keterangannya. Mereka disebutkannya adalah staf di Bawaslu Jawa Timur.

Rencananya, Argo menuturkan, rangkaian pemeriksaan belum akan berhenti. Polisi masih akan memanggil delapan orang lain sebagai saksi. Adapun sebelumnya polisi juga telah memeriksa dua komisioner Bawaslu Jawa Timur yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko pada 8 Maret 2016.

Ketiganya adalah bagian dari seluruhnya tujuh tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya pula yang selama ini menjalani penangguhan penahanan. Alasannya, karena sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dan belum ada penggantinya. (Baca: Tak Ditahan, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim Dicekal)

Adapun empat tersangka lainnya telah lebih dulu dijerat, diantaranya Kepala Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Jawa Timur. Keduanya, Amru dan Gatot Sugeng Widodo, telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara, masing-masing, empat dan lima tahun.

Keduanya dianggap terbukti menggunakan dana hibah yang diterima Bawaslu senilai Rp 142 miliar dalam Pemilihan Gubernur 2013 secara menyimpang. Belanja yang dilakukan dengan dana itu juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dalam pengadaan barang alias fiktif.

Amru dan Gatot juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dan Rp 2,3 miliar. Adapun dua rekanan yaitu M. Husaini dan Endroyono juga divonis bersalah dan dihukum masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara--tanpa uang pengganti.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

28 menit lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

6 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya