Pencoblosan ulang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur ini dikarenakan adanya nama pemilih ganda yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di TPS ini. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Polisi memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufiyanto, tersangka kasus korupsi dana hibah dalam pemilihan gubernur tiga tahun lalu, Kamis 10 Maret 2016. Pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur itu berlangsung sekitar tiga jam.
“Ya, benar tadi ada pemeriksaan Ketua Bawaslu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis 10 Maret 2016.
Argo menambahkan, selain Ketua Bawaslu ada empat orang lain yang juga dimintai keterangannya. Mereka disebutkannya adalah staf di Bawaslu Jawa Timur.
Rencananya, Argo menuturkan, rangkaian pemeriksaan belum akan berhenti. Polisi masih akan memanggil delapan orang lain sebagai saksi. Adapun sebelumnya polisi juga telah memeriksa dua komisioner Bawaslu Jawa Timur yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko pada 8 Maret 2016.
Ketiganya adalah bagian dari seluruhnya tujuh tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya pula yang selama ini menjalani penangguhan penahanan. Alasannya, karena sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dan belum ada penggantinya. (Baca: Tak Ditahan, Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Jatim Dicekal)
Adapun empat tersangka lainnya telah lebih dulu dijerat, diantaranya Kepala Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Jawa Timur. Keduanya, Amru dan Gatot Sugeng Widodo, telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara, masing-masing, empat dan lima tahun.
Keduanya dianggap terbukti menggunakan dana hibah yang diterima Bawaslu senilai Rp 142 miliar dalam Pemilihan Gubernur 2013 secara menyimpang. Belanja yang dilakukan dengan dana itu juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dalam pengadaan barang alias fiktif.
Amru dan Gatot juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dan Rp 2,3 miliar. Adapun dua rekanan yaitu M. Husaini dan Endroyono juga divonis bersalah dan dihukum masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara--tanpa uang pengganti.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.