TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku lega lembaga yang ia pimpin telah melampaui 45 hari masa kerja sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2015. Arief mengatakan MK telah menerima 151 perkara perselisihan pilkada serentak 2015. Hasilnya, 149 perkara rampung diputus oleh hakim MK.
"Dua perkara masih dalam proses, yakni Kabupaten Simalungun dan Kota Manado. Keduanya baru didaftarkan ke MK dan masuk periode kedua," kata Arief kepada wartawan di kantor MK, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Arief mengatakan 151 perkara tersebut terdiri atas 7 perkara pilkada gubernur/wakil gubernur, 132 perkara pilkada bupati/wakil bupati, dan 12 perkara pilkada wali kota/wakil wali kota. Hasil putusannya, sebanyak 135 perkara tidak dapat diterima dengan alasan melampaui batas waktu pengajuan permohonan, melampaui batas selisih perolehan suara, dan alasan lainnya. Selain itu, ada lima perkara yang ditarik kembali oleh pemohon, tiga perkara ditolak MK, dan lima perkara diputus dengan pemungutan suara ulang.
"Lima daerah yang diputuskan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Teluk Bintuni," jelas Arief.
Soal pilkada ulang, menurut Arief, Kabupaten Halmahera Selatan yang paling banyak menggelar pemungutan suara ulang, yakni di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bacang. Dalam sidang, hakim memeriksa 28 TPS yang menjadi obyek perkara. Hasilnya, hanya delapan TPS yang dinyatakan lengkap hasil penghitungan suaranya.
"Terakhir, kami berharap semua jabatan kepala daerah yang sudah terisi dapat bekerja dengan sebaiknya demi daerahnya," kata Arief.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya