Jaksa Umumkan Nasib Kasus Samad dan Bambang Pekan Depan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 26 Februari 2016 01:00 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo bersama Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan kepada media usai bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Januari 2016. Agenda resmi dua penegak hukum tersebut untuk merekatkan hubungan antarlembaga. Pertemuan ini dilakukan setelah KPK memiliki lima pimpinan yang baru dilantik Desember 2015 lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kepastian deponering mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan diumumkan pekan depan. "Paling lambat minggu depan sudah diselesaikan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Kamis, 25 Februari 2016.

Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian saat keduanya memimpin KPK. Tepatnya, tak lama setelah menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut kepolisian.

Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung sudah memiliki keputusan final akan perkara Abraham dan Bambang itu. Dengan kata lain, tinggal diumumkan. Alasannya, masukan dari berbagai pihak sudah ia terima. Diketahui, masukan-masukan itu datang dari Polri, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan ahli hukum.

"Semua (keputusan) sudah final, tinggal dirumuskan. Tidak harus buru-buru. Gak mungkin kan saya sampaikan sekarang," ujar Prasetyo.

Terpisah, juru bicara presiden, Johan Budi, mengharapkan proses penyelesaian perkara Bambang dan Abraham tidak berlarut-larut seperti yang diminta Presiden Joko Widodo. Namun, kata ia, tetap harus berlandaskan asas hukum yang jelas.

"Pesan Pak Presiden kan sudah jelas, selesaikan sesuai koridor hukum yang tepat dan tanpa syarat," ujar mantan pimpinan KPK itu.

Sebelum kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyelesaikan perkara penyidik KPK, Novel Baswedan, lewat mekanisme penghentian penuntutan. Perkara Novel muncul bersamaan dengan perkara mereka.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya