Jimly Tawarkan Solusi Konflik Mahkamah Agung-Komisi Yudisial
Reporter
Editor
Senin, 27 Februari 2006 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie mengatakan untuk mengatasi konflik Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dapat secara informal melalui pertemuan antar tiga lembaga (Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi) atau cara formal melalui proses perkara di Mahkamah Konstitusi."Saya percaya masih ada solusi untuk Mahkamah Agung-Komsisi Yudisial, apalagi ada rencana pertemuan antara keduanya. Tapi kalau tidak bisa, bisa diadakan pertemuan bertiga," kata Jimly di Jakarta hari ini.Menurut Jimly, ketiga lembaga bisa membicarakan implementasi kode etik dan tata kerja masing-masing, terutama kode etik yang bersifat formil menyangkut prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman. Pedomannya, menurut Jimly, adalah ketentuan UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi.Cara kedua, melalui proses berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jimly mengakui hal itu sulit dilakukan karena UU Mahkamah Konstitusi menyatakan Mahkamah Agung tidak boleh menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, padahal Mahkamah Konstitusi bertugas menyelesaikan sengketa antar lembaga negara."Ini kacaunya pembuat undang-undang. Kuncinya adalah keberanian MA untuk menerobus ketentuan itu," ujar Jimly.thoso priharnowo