Jimly Tawarkan Solusi Konflik Mahkamah Agung-Komisi Yudisial

Reporter

Editor

Senin, 27 Februari 2006 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie mengatakan untuk mengatasi konflik Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dapat secara informal melalui pertemuan antar tiga lembaga (Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi) atau cara formal melalui proses perkara di Mahkamah Konstitusi."Saya percaya masih ada solusi untuk Mahkamah Agung-Komsisi Yudisial, apalagi ada rencana pertemuan antara keduanya. Tapi kalau tidak bisa, bisa diadakan pertemuan bertiga," kata Jimly di Jakarta hari ini.Menurut Jimly, ketiga lembaga bisa membicarakan implementasi kode etik dan tata kerja masing-masing, terutama kode etik yang bersifat formil menyangkut prosedur pemeriksaan dan penjatuhan hukuman. Pedomannya, menurut Jimly, adalah ketentuan UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi.Cara kedua, melalui proses berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jimly mengakui hal itu sulit dilakukan karena UU Mahkamah Konstitusi menyatakan Mahkamah Agung tidak boleh menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, padahal Mahkamah Konstitusi bertugas menyelesaikan sengketa antar lembaga negara."Ini kacaunya pembuat undang-undang. Kuncinya adalah keberanian MA untuk menerobus ketentuan itu," ujar Jimly.thoso priharnowo

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya